This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday, July 2, 2019

Mempertahankan Gaji Ke-13 dan ke-14, Serta Sinyal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2020

Kerja sebagai PNS masih merupakan pilihan bagi banyak orang di Indonesia. Menjadi PNS merupakan sebuah karir primadona yang ditunggu-tunggu, entah oleh fresh graduate maupun para karyawan swasta yang juga ingin mengadu nasib sebagai abdi negara. Hal ini terlihat dari membanjirnya peminat yang melamar setiap kali lowongan atau rekrutmen CPNS dibuka oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Selain terjamin masa tuanya ketika pensiun, gaji dan tunjangan kinerja yang besar merupakan daya tarik bagi fresh graduate atau karyawan swasta yang melamar menjadi PNS. Bagaimana tidak, lihat saja tunjangan kinerja PNS Pemprov DKI yang sangat besar. Namun, memang tidak semua pemerintah daerah menerapkan tunjangan kinerja yang sama besar, karena APBD masing masing pemda berbeda. Apalagi, ada kemungkinan gaji PNS dinaikan setiap tahun apabila kondisi keuangan negara dalam kondisi baik dan pertumbuhan ekonomi meningkat serta, tentu saja, apabila adanya kebijakan pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil negara atau ASN, seperti halnya pada tahun 2019 ini, pemerintah menaikan gaji PNS sebesar 5%.



Nah, pada tahun 2020, ada sinyal bagus buat para PNS. Apa itu sinyal bagusnya? Selain mempertahankan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau lebih dikenal dengan THR, sebagaimana dilansir dari https://finance.detik.com/, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di 2020 atau tahun depan, saat menggelar rapat penyusunan Pagu Anggaran Kementerian dan Lembaga (KL) di 2020 bersama Badan Anggaran DPR.

Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan tentang kebijakan belanja pegawai di 2020. Askolani mengatakan bahwa ada 4 hal yang akan dilakukan pemerintah, antara lain mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada termasuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS.

Askolani juga mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi lebih baik. Hal itu penting, agar kualitas pelayanan ke masyarakat juga meningkat. Untuk dapat menunjang semua itu, maka pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kualitas kesejahteraan para PNS. Dalam hal ini, tentu saja, yaitu peningkatan penghasilan PNS serta pensiunan PNS.

Mudah-mudahan terwujud.

Demikianlah, info yang bisa admin www.menjadigurusejahtera.blogspot.com berikan. Tulisan ini dirangkum dari berbagai sumber.


Guru, antara Mengajar dan Beban Administrasi


Berdasarkan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pengertian profesional itu sendiri adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Tugas menjadi seorang guru memang berat dan tidak mudah. Guru adalah profesi mulia dan berjasa karena berdasarkan UU Guru dan Dosen, guru bertanggung jawab untuk meningkatkan martabat peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Profesi guru bukan profesi main-main. Di tangan para gurulah masa depan peserta didik dipertaruhkan. Guru adalah sosok pribadi yang memiliki pengetahuan dan kemampuan tinggi dalam dunia pendidikan yang berkompeten untuk melakukan tugas mengajar. Guru merupakan salah satu komponen pendidikan yang sangat menentukan kesuksesan seorang siswa.


Karena mulianya profesi guru, guru disebut sebagai pahlawan walaupun tanpa tanda jasa. Sebagai sebuah penghargaan kepada guru, saat ini guru adalah sebuah profesi seperti halnya profesi dokter, pilot, pengacara, dan berbagai profesi lainnya. Walaupun penghasilan yang didapat seseorang yang berprofesi sebagai guru berbeda dengan profesi profesi lainnya, ada kebanggaan dan kepuasan tersendiri ketika melihat anak anak didik yang pernah diajar dan dibimbing menjadi orang orang sukses dan berakhlak baik. Insyaallah, pahala sebagai guru akan terus mengalir karena telah berjasa dalam mencerdaskan dan mendidik anak-anak tersebut. Umar bin Khattab sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Baihaqi mengatakan, “Tawadhulah (rendah hatilah) kalian terhadap orang yang mengajari kalian.”

Untuk memperkuat profesi guru, seorang guru yang dianggap layak diberikan sertifikat profesi oleh pemerintah. Sebagai sebuah profesi, tentu saja ada tuntutan profesi yang harus dipenuhi oleh seorang guru.  Apalagi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat profesi pendidik, maka tuntutan profesi semakin tinggi. Salah satu tuntutan yang harus dipenuhi oleh guru adalah kemampuan menulis. Terutama untuk guru PNS. Karena, salah satu syarat untuk mengajukan kenaikan pangkat adalah memenuhi unsur pengembangan diri dan karya tulis. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009.

Kelak, hanya orang-orang yang memiliki empat kompetensi yang akan terseleksi menjadi guru professional. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial.

Berat memang menjadi seorang guru. Menguasai satu kompetensi saja tidak mudah, apalagi harus menguasai empat kompetensi sekaligus. Dibutuhkan seorang guru yang cerdas dalam banyak hal baik secara IQ maupun EQ. Kecerdasan pun mesti diimbangi dengan pengalaman mengajar yang cukup. Idealnya, seorang calon guru harus melewati proses magang mengajar terlebih dahulu sebelum disebut sebagai guru. Istilah magang dalam bahasa Inggris disebut Internship yang mana pengertiannya adalah kesempatan untuk mengintegrasikan pengalaman karir terkait menjadi sarjana pendidikan dengan berpartisipasi dalam rencana dan pekerjaan yang diawasi. Jadi, selama proses magang seorang calon guru dapat mempelajari secara langsung bagaimana melakukan persiapan sebelum, selama, dan sesudah mengajar, bagaimana menggunakan metode-metode untuk mengajar, bagaimana menangani anak didik, dan lain-lain. Lamanya pemagangan perlu ada penelitian lebih lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini, Kementrian Pendidikan Nasional.  

Bayangkan!, dalam PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 28, Ayat 3, dinyatakan bahwa kompetensi pedagogik meliputi penguasaan (a) karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan peserta didik, (b) konsep dan prinsip pendidikan, (c) konsep, prinsip dan prosedur pengembangan kurikulum, (d) teori, prinsip dan strategi pembelajaran, (e) penciptaan situasi pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian, (f) konsep, prinsip, prosedur, dan strategi bimbingan, (g) penerapan media pembelajaran termasuk teknologi, komunikasi dan informasi, (h) prinsip, alat, prosedur penilaian proses, dan hasil belajar.

Berdasarkan PP tersebut, guru dituntut untuk menguasai 8 [delapan] aspek dari unsur kompetensi pedagogik. Itu baru satu kompetensi. Ada tiga kompetensi lagi yang harus dikuasai oleh seorang guru untuk dapat disebut sebagai guru professional. Bila melihat 8  (delapan) aspek tersebut, terlihat dengan jelas bahwa seorang guru harus cerdas dan profesional dalam melakukan proses pembelajaran. Ingat! Pembelajaran itu bukan menghadapi benda benda mati yang dapat dibentuk menjadi apa saja, tetapi pembelajaran itu menghadapi manusia manusia yang harus dikembangkan potensinya agar tujuan pendidikan nasional tercapai.

Sebagaimana diamanahkan oleh UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, salah satu tugas utama guru adalah mengajar. Guru bersertifikat pendidik mempunyai kewajiban mengajar 24 jam tatap muka. Untuk SMA dan SMK, 1 jam tatap muka berarti 45 menit. 24 jam tatap muka bila dibagi 5 (lima) hari kerja berarti sehari kurang lebih 5 (lima) jam tatap muka.  5 jam tatap muka perhari kurang lebih mulai jam 7.00 s/d jam 12.00 dengan 1 jam istirahat. 5 jam tatap muka perhari, seorang guru harus menghadapi 30 hingga 40 siswa dengan karakter berbeda. Melelahkan? Tentu saja. Siswa adalah mahluk hidup. Mereka harus ditangani dengan pendekatan yang berbeda-beda pula sesuai dengan karakter per individu. Dibutuhkan guru-guru super yang tidak hanya menguasai bidang keilmuan yang diampunya, namun juga mampu memahami peserta didik dengan baik. Intinya, guru harus menguasai 4 (empat) kompetensi pendidik secara baik.

Jika 24 jam mengajar tidak terpenuhi, maka tunjangan profesi dipastikan tidak akan cair. Dan, untuk mengajar dengan baik, maka 8 (delapan) aspek dari unsur pedagogik harus dikuasai dengan baik. Penguasaan 8 (delapan) aspek tersebut menjadi mutlak bagi seorang guru. Kedelapan aspek tersebut tidak bisa berdiri sendiri dan dipisahkan antara prinsip yang satu dengan prinsip satunya. Semuanya saling berhubungan dan terkait. Bila diperhatikan, 8 (delapan) aspek tersebut semuanya bermuara dari prinsip karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan peserta didik. Itu artinya penguasaan guru terhadap karakteristik, kebutuhan dan perkembangan peserta didik menjadi sangat penting. Idealnya, guru memahami setiap peserta didik dengan baik. Merupakan sebuah kekeliruan, misalnya, ketika sedang menjalankan prinsip, alat, prosedur penilaian proses, dan hasil belajar, guru mengabaikan prinsip kompetensi pedagogik yang pertama. Lalu bagaimana cara guru untuk menguasai kompetensi pedagogik tersebut dengan baik?

Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional, selalu mensyaratkan pada setiap rekrutmen guru PNS bahwa salah satu syarat menjadi guru adalah berijazah S1. Begitu juga syarat bagi guru untuk memperoleh sertifikat profesi adalah S1. Dengan latar belakang tersebut, secara keilmuan, seseorang sudah layak untuk menjadi seorang guru. Guru tersebut sudah memiliki kompetensi profesional. Sebagaimana ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c), Kompetensi Profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik. Artinya guru tersebut memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan dan kompelsitasnya. Jadi, secara ideal guru sudah mengetahui bagaimana cara untuk menguasai kompetensi pedagogik dengan baik.

Guru tidak boleh berhenti belajar. Untuk meningkatkan kemampuan dalam hal kompetensi pedagogik, maka guru harus banyak memiliki sumber-sumber referensi sebagai bahan yang mendukung kerja profesionalnya dalam melakukan proses pembelajaran dan mendidik siswa. Sehingga kelak siswa dapat mengembangkan segala potensinya baik pengetahuan, sikap maupun keterampilan. Guru harus selalu mengupgrade sehingga menjadi guru yang cerdas, berakal, dan berfikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan.

Dengan pelaksanaan kurikulum 2013, beban kerja seorang guru sesungguhnya menjadi semakin berat. Penerapan kurikulum 2013 menuntut guru untuk mampu memainkan peran sebagai desainer pembelajaran, seniman pembelajaran, motivator pembelajaran, mediator pembelajaran, dan inspirator pembelajaran.

Peran guru dalam melaksanakan kurikulum amat sentral. Guru harus mampu menjaga dan meningkatkan kualitas dirinya sebagai pendidik profesional. Tujuan kurikulum tidak akan tercapai apabila guru tidak berorientasi untuk memperkuat kualitas proses pembelajaran. Belajar tanpa henti bagi seorang guru menjadi sesuatu yang tidak bisa diabaikan.

Namun, apakah peran-peran tersebut dapat dilaksanakan oleh guru dengan baik? Mengingat masih banyak guru yang berkutat untuk memikirkan bagaimana harus memenuhi 24 jam mengajar sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. Belum lagi pekerjaan administrasi yang memang harus dilakukan oleh guru begitu banyak.

Sebagaimana sudah diketahui, tugas utama seorang guru bukan hanya mengajar dengan 24 jam tatap muka minimal. Menurut Permenneg PAN dan RB no. 16 tahun 2009, guru juga punya tanggung jawab lain yang berkaitan dengan kegiatan administrasi, seperti: a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; b. menyusun silabus pembelajaran; c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; d. melaksanakan kegiatan pembelajaran; e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya; g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; j. membimbing guru pemula dalam program induksi; k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; l. melaksanakan pengembangan diri; m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan n. membuat karya inovatif.

Mana yang ingin dicapai? Mengajar atau beban administrasi? Pasti dua-duanya, karena keduanya saling bersinergi dan menunjang. Dan, mana yang ingin dicapai? Pendidikan berkualitas atau guru sejahtera? Pasti dua-duanya, karena keduanya berkaitan erat. Walaupun ada yang mengatakan bahwa tunjangan profesi tidak terlalu berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan, setidaknya ada upaya ke arah sana, yaitu melalui kesejahteraan guru. Guru sejahtera, maka anak muda anak muda berprestasi siap untuk menjadi guru. Nantinya, guru menjadi sebuah profesi idaman.

Sunday, June 30, 2019

Bingung Mau Sekolah Dimana? SMK Prudent School Ajaaaa!



Penerimaan Peserta Didik Baru atau lebih dikenal dengan singkatan PPDB untuk tingkat SMK tidak menggunakan sistem zonasi. Peserta didik baru masih bisa masuk lintas SMK sesuai dengan minat dan keinginannya. Alasan tidak digunakannya sistem zonasi, karena program keahlian atau jurusan yang ada di tiap-tiap SMK Negeri berbeda-beda. Dan, dibandingkan dengan SMA Negeri, jumlah SMK Negeri masih sedikit. Hanya sembilan (9) SMK Negeri.
Sebagai sebuah informasi, berikut ini program keahlian yang dimiliki oleh masing-masing SMK Negeri yang ada di Kota Tangerang.
a.  SMK N 1, memiliki program keahlian Akuntansi, Administrasi Perkantoran, Pemasaran, Multimedia, TKJ.
b.  SMK N 2, memiliki program keahlian Teknik Otomotif, Teknik Kimia, APHPP, Agrobisnis Produksi Ternak, Agrobisnis Ikan Hias, Agrobisnis Produksi Tanaman.
c.   SMK N 3, memiliki program keahlian Seni, Kesenian & Pariwisata, Teknik Informasi dan Komunikasi.
d.      SMK N 4, memiliki program keahlian Teknik Geomatika dan Geopasial, RPL, Teknik Kontruksi dan Properti, Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Mesin.
e.    SMK N 5, memiliki program keahlian TKJ, RPL, Multimedia, Administrasi Perkantoran atau OTKP.
f.      SMK N 6, memiliki program keahlian Airframe and Powerplant, Pemeliharaan dan Perbaikan Instrumen Elektronika Pesawat Udara.
g.       SMK N 7, memiliki program keahlian Perbankan, Pemasaran, Perhotelan, Tata Boga
h.      SMK N 8, memiliki program keahlian Teknik Mekatronika, Elektronika Industri, Teknik Pendingin & Tata Udara serta Teknik Instalasi Tenaga Listrik.
i.    SMK N 9, memiliki program keahlian Asisten Keperawatan, Teknologi Laboratorium Medik, Farmasi Klinis dan Komunitas, Analisis Pengujian Laboratorium, Farmasi Industri.

Menurut www.kabar-banten.com, Sebanyak 124.410 calon siswa yang mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMAN/SMKN di Banten terancam tidak lolos atau tersingkir dari sekolah negeri. Sebab, PPDB 2019 di sekolah negeri ‘overload’ akibat daya tampung yang tidak sebanding jumlah kelulusan SMP/MTs.


Masih menurut www.kabar-banten.com, berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), daya tampung sekolah hanya 68.126 siswa yang terdiri atas 150 sekolah dengan kapasitas 40.962 siswa dan 75 SMKN dengan kapasitas 27.164 siswa. Sementara, lulusan SMP/MTs mencapai 192.536 siswa dari 2.412 SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Nah, buat peserta didik yang tidak diterima di SMAN atau SMKN tidak perlu galau, risau, pusing, bingung, atau malah patah semangat. SMAN atau SMKN bukan hanya satu satunya tempat untuk sekolah dan menuntut ilmu. Di Provinsi Banten banyak tersebar SMA atau SMK swasta yang juga berkualitas dan tidak kalah dengan SMAN atau SMKN. Begitu juga di Kota Tangerang, banyak tersebar SMA dan SMK swasta berkualitas dan tidak kalah dengan SMAN atau SMKN. Salah satunya adalah SMK Prudent School.
SMK Prudent School merupakan salah satu SMK swasta yang terletak di Cipondoh Kota Tangerang, tepatnya di Jl. Tugu Karya 1. Walaupun berstatus swasta, SMK Prudent School tidak kalah kualitasnya dengan SMKN yang ada di Kota Tangerang. Jumlah SMKN dan SMK Swasta di Kota Tangerang 129. Dari 129 SMK, dilihat dari capaian hasil UN 2019 yang tertera di https://puspendik.kemdikbud.go.id/hasil-un/, SMK Prudent School dengan capaian hasil UN berjumlah 54.16 berada di urutan 17. Data terkait dapat dilihat di tabel berikut:
1
67.35
41
49.53
81
42.99
106
39.55
2
65.15
42
48.71
82
42.85
107
39.37
3
62.67
43
48.62
83
42.83
108
39.34
4
60.78
44
48.60
84
42.81
109
39.15
5
60.29
45
47.82
85
42.65
110
39.02
6
59.86
46
47.74
86
42.61
111
38.85
7
59.50
47
47.53
87
42.54
112
38.57
8
59.26
48
47.40
88
42.46
113
38.26
9
58.13
49
47.30
89
42.37
114
38.18
10
57.61
50
47.02
90
42.16
115
38.10
11
57.54
51
46.96
91
42.10
116
37.78
12
55.58
52
46.71
92
42.08
117
37.48
13
55.52
53
46.69
93
41.46
118
37.44
14
55.51
54
46.54
94
41.44
119
37.29
15
55.07
55
46.38
95
41.18
120
37.16
16
54.43
56
46.33
96
41.10
121
36.55
17
54.16
57
46.18
97
40.91
122
36.28
18
53.72
58
46.12
98
40.82
123
35.93
19
53.44
59
45.99
99
40.74
124
35.32
20
53.33
60
45.93
100
40.67
125
35.17
21
53.21
61
45.82
101
40.38
126
35.02
22
53.09
62
45.63
102
40.36
127
34.77
23
52.96
63
45.33
103
40.26
128
34.32
24
52.67
64
45.32
104
39.83
129
34.22
25
52.45
65
45.27
105
39.63

26
52.39
66
45.16

27
52.07
67
44.91

28
51.99
68
44.71

29
51.70
69
44.58

30
51.42
70
44.20

31
51.36
71
44.19

32
51.31
72
44.09

33
51.26
73
44.05

34
51.09
74
44.05

35
50.98
75
44.04

36
50.79
76
43.97

37
50.60
77
43.44

38
50.20
78
43.26

39
50.07
79
43.11

40
49.81
80
43.04


Jadi, bagi lulusan SMP/MTs yang tidak diterima di SMK Negeri, jangan berkecil hati. Mewujudkan mimpi dan cita-cita juga sangat bisa di SMK swasta yang tersebar di Kota Tangerang. Pilihlah SMK swasta yang bagus dan berkualitas. Pilihlah SMK Prudent School yang jumlah hasil UN-nya saja berada di urutan 17 dari 129 SMK di Kota Tangerang baik negeri maupun swasta. Dari hasil UN tersebut dapat disimpulkan bahwa siswa/siswi yang masuk ke SMK Prudent termasuk siswa/siswi yang bagus juga selain karena kualitas Guru-Guru yang ada di SMK Prudent School.

Berikut ini sekilas info tentang SMK Prudent School:

SMK Manajemen Perkantoran PRUDENT SCHOOL adalah Institusi pembelajaran formal kejuruan tingkat menengah untuk membentuk tenaga-tenaga sistem pendukung manajemen bisnis dan/atau perkantoran (business support management sistem) yang terintegrasi dengan bisnis jasa layanan manajemen perkantoran (virtual office).

SMK Manajemen perkantoran PRUDENT SCHOOL menghasilkan model pembelajaran yang langsung, nyata hidup dan esensial (Real Life – Job Spiritual – Learning) dalam rangka membentuk generasi bangsa yang berkecakapan tinggi sekaligus turut membantu menyelesaikan perm asalahan ketenagakerjaan.

Visi : “Sebuah kantor pembelajaran di taman kehidupan”
  • SMK Prudent School adalah institusi pendidikan formal menengah kejuruan sekaligus sebuah kantor institusi bisnis
  • SMK Prudent School  adalah sebuah kantor dalam pengertian yang sesungguhnya dan seutuhnya
  • Pembelajaran manajemen perkantoran di SMK Prudent School dilakukan langsung di dalam sebuah institusi bisnis jasa manajemen perkantoran (virtual office)
  • Pembelajaran kecakapan vokasional di SMKPrudent School adalah bagian yang tak terpisahkan dari pembelajaran kecakapan hidup
  • Pembelajaran di SMK Prudent School adalah pembelajaran yang tumbuh, berkembang, updateable, dan terus menerus berdialog dengan perubahan
Misi
  • Menghasilkan professional manajemen perkantoran berkualifikasi mahir dengan pengalaman kerja tiga tahun yang kompetitif, siap kembang dan siap menggapai sukses kehidupan
  • Mengatasi permasalahan ketenagakerjaan melalui upaya menghasilkan lulusan yang 95 % mampu menciptakan lapangan pekerjaan minimal untuk dirinya sendiri (self-employee) atau terserap di dunia kerja (employee), selambat-lambatnya pada lulusan angkatan ke enam.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui indeks kecakapan hidup (Life Skill Index) lulusan minimal 0,75 (dari maksimal 1,00), selambat-lambatnya pada lulusan angkatan ke delapan
Dibanding SMK-SMK lain yang ada di Kota Tangerang, SMK Prudent School itu sangat berbeda. Kenapa berbeda? SMK Prudent School memiliki kurikulum yang berbeda. Selain menggunakan kurikulum nasional yang berlaku, SMK Prudent School juga menerapkan kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh Tim dibawah arahan Principal SMK Prudent School dan Konsultan Pendidikan, Bpk. Adriano Rusfi, S.Psi.
Jauh-jauh hari sebelum pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional, menekankan pentingnya pendidikan karakter, SMK Prudent School sudah mengembangkan kurikulum mandiri yang titik tekannya pada pengembangan karakter. Pendidikan karakter dimulai sejak peserta diklat masuk menjadi bagian dari salah satu stake holder SMK Prudent School hingga lulus dan setelah lulus yang dibersamai oleh para mentor.
SMK Prudent School memiliki 5 domain pembelajaran yang ditekankan dan dikembangkan untuk dimiliki oleh setiap lulusan, yaitu: Kepribadian Profesional, Kecakapan Hidup Dasar, Kecakapan Sosial, Kecakapan Belajar, dan Kecakapan Vokasional. Selain itu, selama bersekolah, peserta didik SMK Prudent School juga langsung bekerja di Prudent Office.

Ujiannya Kenaikan Kelasnya pun berbeda, SMK Prudent School menerapkan tes Pra Kompregratif dan Kompregratif. Menjelang akhir pembelajaran dilaksanakan Supercamp. Foto-foto berikut dapat membantu untuk memahami seperti apa SMK Prudent School itu.





Berikut ini Foto kegiatan Mentoring untuk pembentukan karakter:

Demikianlah informasi tentang SMK Prudent School yang ada di Cipondoh Kota Tangerang. Buat teman teman lulusan SMP/MTs yang ingin maju dan berkembang bisa kepoin tentang SMK Prudent School ke link berikut
Terima kasih buat semua yang sudah membaca artikel ini. Jika bermanfaat, sila share.
 (dari berbagai sumber)