Showing posts with label Ujian Nasional. Show all posts
Showing posts with label Ujian Nasional. Show all posts

Monday, January 11, 2021

Apa itu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)?

 Pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan Nasional telah mngganti ujian nasional dengan asesmen nasional.

 

Apa itu asesmen nasional (AN)?

Asesmen nasional atau AN adalah asesmen yang dilakukan untuk pemetaan mutu pendidikan pada semua sekolah, madrasah, serta program kesetaraan jenjang dasar dan menengah.

Asesmen nasional mempunya 3 instrumen penilaian, yaitu:

      1.       Assesmen Kompetensi Minimum

      2.      Survey karakter

      3.      Survey lingkungan belajar

 

Apa itu asesmen kompetensi minimum atau AKM?

Dikutip dari buku AKM dan Implikasinya pada Pembelajaran dari Pusat Asesmen dan Pembelajaran Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat.

Ada dua kompetensi mendasar yang diukur AKM, yaitu

      a.      Literasi membaca

      b.      Literasi matematika (numerasi).

Baik pada literasi membaca maupun numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep dan pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi.

AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya.

AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten.

Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia serta untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia.

 

Tujuan AKM

Dalam pembelajaran terdapat tiga komponen penting, yaitu:

       a.      Kurikulum (apa yang diharapkan akan dicapai),

       b.      Pembelajaran (bagaimana mencapai), dan

       c.       Asesmen (apa yang sudah dicapai).

Asesmen dilakukan untuk mendapatkan informasi mengetahui capaian murid terhadap kompetensi yang diharapkan. Asesmen Kompetensi Minimum dirancang untuk menghasilkan informasi yang memicu perbaikan kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya dapat meningkatkan hasil belajar murid.

Pelaporan hasil AKM dirancang untuk memberikan informasi mengenai tingkat kompetensi murid. Tingkat kompetensi tersebut dapat dimanfaatkan guru berbagai mata pelajaran untuk menyusun strategi pembelajaran yang efektif dan berkualitas sesuai dengan tingkat capaian murid. Dengan demikian “Teaching at the right level” dapat diterapkan. Pembelajaran yang dirancang dengan memperhatikan tingkat capaian murid akan memudahkan murid menguasai konten atau kompetensi yang diharapkan pada suatu mata pelajaran.

 

Kompenen AKM

Komponen AKM

 



Selanjutnya baca Bagaimana Hasil AKM dilaporkan?

Sumber: Pusat Asesmen dan Pembelajaran Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Thursday, November 24, 2016

Kemdikbud Mengusulkan Moratorium Ujian Nasional 2017

Berdasarkan laman REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengusulkan moratorium ujian nasional (UN) di seluruh Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di kantor Kemdikbud, Jakarta, Kamis (24/11), mengatakan bahwa moratorium UN sudah tuntas kajiannya dan tinggal nunggu persetujuan presiden.

Mendikbud mempertimbangkan, selama ini fungsi UN hanya sebagai pemetaan, bukan kelulusan. Sehingga, menurutnya tidak perlu dilaksanakan setiap tahun. Mendikbud ingin mengembalikan kebijakan evaluasi murid, menjadi hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif.



Namun, Muhadjir mengatakan, pemerintah tetap menerapkan standar nasional kelulusan masing-masing sekolah provinsi, kabupaten, kota. Kebijakan ini juga akan disesuaikan dengan adanya peralihan kewenangan SMA/SMK pada pemerintah provinsi. "Artinya untuk evaluasi nasional, untuk SMA/SMK diserahkan ke provinsi masing-masing. Sedangkan untuk SD dan SMP, kita serahkan ke kabupaten/kota," tutur mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu. Selengkapnya baca Kemdikbud Usulkan Moratorium Ujian Nasional Mulai 2017.

Thursday, January 1, 2015

Ujian Nasional Hanya untuk Pemetaan Bukan Penentu Kelulusan

Guru Sejahtera. Membaca berita Kompas pagi ini sungguh sangat melegakan. UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan, tapi digunakan untuk pemetaan.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengungkapkan, mulai tahun 2015, hasil UN direncanakan sebagai alat pemetaan kondisi pendidikan, bukan sebagai penentu kelulusan.
Mulai tahun 2015, kelulusan siswa ditentukan dari sikap, penilaian akademis, dan psikomotorik atau keterampilan siswa dalam menerapkan hal-hal yang telah dipelajari.

Menurut Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan Zainal A Hasibuan, meskipun tidak lagi sebagai penentu kelulusan, fungsi UN sebagai alat pemetaan tidaklah mengerdil. Pemerintah berkomitmen menggunakan data pemetaan dari hasil Ujian Nasional sebagai sarana untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan kebutuhan di tiap wilayah dan sekolah.

Tuesday, February 8, 2011

Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Jalur Undangan


Berdasarkan hasil rapat Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia di Jakarta pada tanggal 4 November 2010, para Rektor Perguruan Tinggi Negeri di bawah koordinasi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional menyelenggarakan seleksi calon mahasiswa baru secara nasional dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

SNMPTN 2011 merupakan satu-satunya pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak. SNMPTN 2011 akan dilaksanakan melalui (1) jalur undangan berdasarkan penjaringan prestasi akademik, dan (2) jalur ujian tertulis dan/atau keterampilan.

Pendaftaran SNMPTN 2011 Jalur Undangan dapat dilakukan secara online melalui laman (website) : http://undangan.snmptn.ac.id.

TUJUAN
Untuk dapat menjaring calon mahasiswa yang mempunyai prestasi akademik tinggi di SLTA seluruh Indonesia perlu dilakukan seleksi secara nasional melalui suatu kepanitiaan SNMPTN Jalur Undangan yang bertujuan :
  1. Mendapatkan mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi di SLTA.
  2. Memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa yang berprestasi akademik tinggi untuk memperoleh pendidikan tinggi.
  3. Memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada sekolah untuk menjadi bagian pelaksana seleksi awal di tingkat sekolah.
INTEGRASI PROGRAM BIDIK MISI
Pada tahun 2011, Program Bantuan Biaya Pendidikan (Bidik Misi) dari Kementerian Pendidikan Nasional bagi siswa SMA/SMK/MA/MAK diintegrasikan ke dalam pola seleksi SNMPTN. Ketentuan lebih lanjut mengenai program Bidik Misi ini dapat dilihat dalam laman http://bidikmisi.dikti.go.id.

KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
  • Ketentuan Umum
    1. Jalur undangan ialah mekanisme seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik tanpa ujian tertulis/keterampilan.
    2. Jalur undangan tidak termasuk jalur penelusuran minat dan bakat.
    3. Kepala Sekolah mendaftarkan siswa terbaiknya untuk diseleksi menjadi calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri yang diminati.
  • Persyaratan Sekolah
Sekolah yang memiliki akreditasi A, B atau C dari BAN-SM dan/atau terdaftar pada database SNMPTN Tahun 2010
  • Persyaratan Siswa Pelamar
    1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK yang sedang duduk di kelas 12 dan akan mengikuti UN pada tahun 2011.
    2. Siswa yang memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah dan memiliki prestasi akademik terbaik dengan peringkat sebagai berikut:
Akreditasi Sekolah
Jenis kelas
Peringkat siswa dalam kelas
A
Akselerasi
100% (semua siswa)
A
RSBI/Unggulan
75% terbaik
A
Reguler
50% terbaik
B
Reguler
25% terbaik
C
Reguler
10% terbaik
TATA CARA PENDAFTARAN UNDANGAN
  1. Panitia pusat bersama-sama dengan panitia lokal menginformasikan kepada sekolah tentang pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana SNMPTN Jalur Undangan.
  2. Kepala Sekolah harus membaca dan memahami seluruh ketentuan dan prosedur SNMPTN Jalur Undangan yang termuat dalam laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id, terutama yang berkaitan dengan persyaratan dan daya tampung program studi di masing-masing PTN.
  3. Kepala Sekolah secara proaktif mendaftarkan profil sekolahnya melalui laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id untuk mengikuti SNMPTN Jalur Undangan untuk mendapatkan user name dan password serta jumlah siswa yang dapat diusulkan mengikuti SNMPTN Jalur Undangan. Proaktif : Panitia SNMPTN tidak akan mengirimkan undangan tertulis secara langsung ke alamat masing-masing sekolah.
  4. Kepala Sekolah mengisi data prestasi akademik siswa dengan menggunakan user name dan password secara online melalui laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id.
  5. Kepala Sekolah memberikan Nomor Pendaftaran dan Password yang didapatkan dari sistem kepada siswa pelamar yang direkomendasikan.
  6. Siswa Pelamar yang telah didaftarkan oleh Kepala Sekolah membayar uang pendaftaran ke Bank Mandiri dengan menunjukkan Nomor Pendaftaran. Catatan : Bagi siswa pelamar yang memenuhi persyaratan program Bidik Misi 2011 tidak perlu membayar biaya pendaftaran, sehingga siswa tersebut dapat langsung login untuk melakukan pendaftaran Jalur Undangan secara online.
  7. Siswa Pelamar dengan menggunakan Nomor Pendaftaran dan Password mengisi biodata, pilihan PTN dan program studi, mengunggah (upload) foto resmi terbaru, dan mencetak Kartu Bukti Pendaftaran, melalui laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id.
  8. Kepala sekolah dan siswa pelamar harus mengisi data dengan benar dan jujur. Ketidak-jujuran pengisian data akan dikenai sanksi dan dapat berakibat dibatalkannya seluruh proses seleksi jalur undangan untuk sekolah tersebut, walaupun siswa pelamar sudah dinyatakan lulus.
JADWAL SELEKSI JALUR UNDANGAN
  • Pendaftaran                 : 1 Februari – 12 Maret 2011
  • Pengumuman Hasil      : 18 Mei 2011
  • Registrasi                     : 31 Mei dan/atau 1 Juni 2011
PROGRAM STUDI DAN JUMLAH PILIHAN
  1. Setiap siswa pelamar dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) PTN yang diminati.
  2. Siswa pelamar dapat memilih program studi yang diminati pada masing-masing PTN yang dipilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga).
  3. Urutan pilihan program studi merupakan prioritas pilihan.
  4. Daftar program studi dan daya tampung SNMPTN Jalur Undangan tahun 2011 dapat dilihat pada laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui undangan berdasarkan penjaringan prestasi akademik diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN yang dipilih siswa pelamar. Siswa pelamar wajib membaca ketentuan tersebut di laman (website) PTN yang diminati.
BIAYA PENDAFTARAN
Biaya pendaftaran SNMPTN Jalur Undangan Tahun 2011 sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

PENGUMUMAN HASIL DAN REGISTRASI JALUR UNDANGAN
  1. Hasil seleksi jalur undangan akan diumumkan melalui laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id pada Rabu, 18 Mei 2011.
  2. Registrasi bagi siswa pelamar yang lulus seleksi jalur undangan akan dilakukan pada 31 Mei 2011 dan/atau 1 Juni 2011 di masing-masing PTN.
  3. Persyaratan dan ketentuan registrasi yang harus dipenuhi oleh siswa pelamar yang lulus dapat dilihat pada laman di masing-masing PTN.
LAIN-LAIN
Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SNMPTN Jalur Undangan Tahun 2011 akan diinformasikan melalui laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Prosedur Operasional Baku SNMPTN Tahun 2011.
Untuk informasi selengkapnya dapat mengunjungi www.undangan.snmptn.ac.id
Sumber: www.undangan.snmptn.ac.id

Friday, December 31, 2010

Mendiknas Simulasikan Nilai Un

Berita UN Paling Gencar Sepanjang 2010

31 Desember 2010 | Laporan oleh ahmad_dj

Jakarta --- Formula nilai akhir penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat, serta sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat, ditetapkan dengan menggabungkan nilai mata pelajaran ujian nasional (UN) dengan nilai sekolah. Nilai akhir adalah pembobotan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah. Formula ini akan digunakan pada UN Tahun Pelajaran 2010/2011.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyampaikan hal tersebut pada jumpa pers akhir tahun di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Kamis (30/12). Mendiknas mengatakan, formula UN merupakan hasil kesepakatan bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN dan atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau dulu UN sendiri dinilai hasilnya berapa. Kalau dia memenuhi 5,5 ke atas lulus. Pada 2011 dikombinasikan antara ujian yang dilakukan secara nasional, dengan prestasi atau capaian waktu dia sekolah kelas 1,2, dan 3," katanya.

Hadir pada acara tersebut Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, Sekretaris Jenderal Kemdiknas Dodi Nandika, WKS Inspektur Jenderal Kemdiknas Wukir Ragil, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Djoko Santoso, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdiknas Baedhowi, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas Suyanto, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly, dan Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Hamid Muhammad.

Mendiknas mengatakan, syarat kelulusan lainnya adalah nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00 dan tidak ada ujian ulangan. "Bagi yang tidak lulus dapat mengikuti Ujian Paket C untuk SMA," ujarnya.
Dia menjelaskan, seorang siswa sedikitnya harus meraih nilai 4 pada UN agar dapat lulus dengan syarat nilai ujian sekolahnya 8. Dengan menggabungkan kedua nilai tersebut maka nilai akhir diperoleh 5,6 di atas nilai minimal 5,5. "Kalau nilai ujian sekolah 7 belum lulus. Nilai aman UN adalah 6," katanya saat menyimulasikan nilai UN.

Mendiknas melanjutkan, berdasarkan hasil pemantauan berita selama 2010, UN menempati urutan pertama dari 10 isu pemberitaan pendidikan 2010. Dia menyebutkan, jumlah pemberitaan terkait UN sebanyak 1.899 (20,1%), disusul guru 974 (10,3%) berita, dan penerimaan peserta didik baru 537 (5,7%) berita. "Yang paling banyak urusan UN. Itu menunjukkan bahwa UN menjadi perhatian publik," katanya.

Mendiknas memaparkan, capaian kinerja 2010 dan program Kemdiknas 2011. Secara umum, kata Mendiknas, serapan anggaran Kemdiknas mencapai 89,29 persen per 27 Desember 2010. Adapun anggaran Kemdiknas pada 2011 Rp55,6 triliun. "Tidak ada pengurangan dari sisi anggaran. Alokasi BOS dikirim ke daerah," ujarnya.

Mendiknas menambahkan, sebanyak 20 persen anggaran APBN digunakan untuk fungsi pendidikan yang ada di 17 kementerian/lembaga. Mendiknas menyebutkan, anggaran fungsi pendidikan pada 2011 Rp243 triliun. Namun demikian, kata Mendiknas, anggaran tersebut tidak boleh digunakan untuk sekolah kedinasan seperti Akademi Kepolisian dan Akademi Militer. "Sekolah kedinasan tidak boleh memanfaatkan dana fungsi pendidikan," katanya. (agung)

sumber: www.kemdiknas.go.id

Thursday, December 30, 2010

Tak Ada Ujian Nasional Ulang

Berdasarkan berita yang dilansir surat kabar harian Kompas, ada beberapa perubahan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional 2011, diantaranya tidak ada lagi ujian nasional ulang. Bagi yang tidak lulus ujian nasional tetap bisa mengikuti ujian paket C untuk siswa SMA.
Perubahan lainnya, nilai akhir kelulusan siswa dihitung dengan menggabungkan nilai ujian nasional dengan ujian sekolah. Formulanya, 60 persen untuk bobot nilai ujian nasional dan 40 persen untuk ujian sekolah. Prestasi siswa selama kelas I, II, dan III akan diperhitungkan untuk kelulusan siswa.
Melalui pembobotan tersebut, siswa akan lulus meski nilai ujian nasional 4 untuk mata pelajaran yang diujikan, tetapi ujian sekolah harus mendapat nilai minimal 8.

Sumber: Harian Kompas Tanggal 31 Desember 2010
Powered by Blogger.

Labels

Blogger templates