Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts

Monday, September 28, 2015

Tunjangan Profesi Guru Berubah Nama

Membaca Kompas pagi ini, mata langsung tertuju pada berita kolom yang berjudul "Tunjangan Profesi Guru Berubah Nama Jadi Tunjangan Kinerja". Kompas menulis: Pemerintah selama ini menyelenggaran uji kompetensi guru melalui tes tertulis sebagai bagian dari penilaian kinerja dan kompetensi (PKK). Selain itu juga dilakukan penilaian kinerja guru melalui observasi. Pada tahun 2016, hasil UKG dan PKK akan dijadikan sebagai landasan perbaikan kinerja dan kompetensi guru, yang salah satunya dilakukan lewat pendidikan dan latihan. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata, di Jakarta, senin (28/9) mengatakan, guru memperoleh tunjangan profesi guru yang akan diganti namanya menjadi tunjangan kinerja.
Mudah-mudahan hanya diganti namanya, bukan dihapus. Kalau dihapus, maka guru harus mencari penghasilan tambahan misalnya dengan menjadi distributor mesin kangen water untuk mengganti tunjangan profesi yang selama ini sudah diterima. Walau bagaimanapun, banyak guru yang memanfaatkan dana tersebut untuk mengupgrade ilmunya.

Monday, April 7, 2014

Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan 1 Cair Paling Lambat Akhir April

Membaca kompas, tanggal 8 April 2014, ada berita gembira untuk sahabat guru sejahtera terkait tunjangan profesi guru PNSD.

Mendikbud, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa guru pegawai negeri sipil daerah harus sudah harus menerima tunjangan profesi untuk triwulan I paling lambat akhir April 2014. Jika kabupaten/kota tak segera menyalurkan, mereka terancam dipersoalkan secara hukum.

Adapun tunjangan triwulan II paling lambat akhir Juni, sedangkan triwulan III pada September, dan triwulan IV paling lambat akhir November Kepastian pencairan tunggakan tunjangan profesi guru ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014.

“Tak ada alasan lagi bagi kabupaten/kota tidak segera menyalurkan tunjangan profesi guru. Kalau tidak ada niat baik segera bayar, kami tidak segan-segan lapor ke aparat hukum untuk ditindaklanjuti,” kata Mendikbud Mohammad Nuh.

Saturday, March 8, 2014

Tunjangan Guru Non-PNS Cair

Membaca Kompas sabtu, 8 Maret 2014, ada berita menggembirakan untuk sahabat Guru Sejahtera. Harian Kompas menurunkan berita tentang 'Tunjangan Guru Non-PNS'. Seperti dilansir dari koran terbesar di tanah air, tunjangan profesi guru non pegawai negeri sipil yang mengajar di daerah khusus dan guru sekolah luar biasa akan disalurkan akhir maret 2014 untuk triwulan 1. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk mencairkan tunjangan guru PNS dan jangan menahannya.
Hal itu diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh sebelum menutup Rembuk Nasional Pendidikan  dan Kebudayaan 2014, Jumat (7/3), di Jakarta

Wednesday, December 11, 2013

Mulai 2014 Tunjangan Profesi Guru Jenjang SMA/SMK Melalui Dapodikmen



Ada hal baru tentang tunjangan sertifikasi dari guru-guru yang mengajar di jenjang pendidikan menengah (Dikmen) yaitu tingkat SMA/SMK. Hal ini disebabkan karena per 1 Januari 2014 karena ada pola yang berbeda dalam pemberkasan tidak seperti selama ini. Pasalnya pemerintah mulai tahun 2014 akan memberlakukan penggunaan database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada jenjang tersebut. Adapun Dapodik ini salah satunya akan digunakan untuk kepentingan pemberian tunjangan sertifikasi.
Penggunaan database melalui dapodik sebenarnya sudah diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (Dikdas) yaitu tingkat SD dan SMP, namun untuk yang jenjang pendidikan menengah (Dikmen) tingkat SMA dan SMK masih menggunakan data secara manual. Sehingga data yang masuk dirasa kurang valid dari kenyataan yang ada di lapangan. Oleh karena itu pihak PTK Dikmen mengubah pola pemberkasannya dari manual ke cara online melalui data dapodik tersebut.
Melalui data dapodik ini merupakan data menjadi lebih valid dan sebenarnya, sehingga bila guru ada yang mengisi asal-asalan, maka akan langsung diketahui. Dari pengalaman pada jenjang pendidikan dasar atau di tingkat dikdas, yakni guru jenjang SD dan SMP, sistem dapodik sudah diberlakukan pada tahun 2013. Ternyata kebijakan ini berhasil, sehingga pemerintah akan memberlakukan pada guru jenjang Dikmen.
Dengan adanya sistem dapodik, maka celah untuk berbuat akal-akalan atau kecurangan dalam membuat tugas mengajar 24 jam tersebut peluangnya akan semakin sempit. Pasalnya bila guru menyerahkan data fiktif untuk mengakali agar bisa lolos syarat sertifikasi, maka data tersebut akan terpental ketika dicocokkan dengan data pokok pendidikan.
Melalui data pokok pendidikan tersebut, akan diketahui apakah guru tersebut berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S-1) atau belum, telah mengajar 24 jam per pekan atau belum, mempunyai NUPTK atau belum dan masih banyak lagi. Apabila ada salah satu yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan tunjangan profesi.
Untuk mendukung kebijakan ini, dinas berharap sekolah segera menyiapkan tenaga-tenaga yang menguasai teknologi informasi. Mereka yang akan bertugas sebagai pengelola dapodik di sekolah. ‘Supaya data dari sekolah bisa diakses oleh pemerintah pusat, maka data harus benar-benar valid. Dan untuk mensosialisasikan hal ini pihak Dirjen Pembinaan PTK Dikmen akan mulai mengadakan pelatihan bagi seluruh operator yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2013.
Semoga kebijakan ini dapat menjadi perhatian semua pihak dan akan membawa kebaikan bagi seluruh tenaga pendidik di negeri ini khususnya jenjang pendidikan menengah….
Sumber : http://ibnufajar75.wordpress.com
Powered by Blogger.

Labels

Blogger templates