Showing posts with label Tunjangan Profesi Guru PNSD. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Profesi Guru PNSD. Show all posts

Monday, September 28, 2015

Tunjangan Profesi Guru Berubah Nama

Membaca Kompas pagi ini, mata langsung tertuju pada berita kolom yang berjudul "Tunjangan Profesi Guru Berubah Nama Jadi Tunjangan Kinerja". Kompas menulis: Pemerintah selama ini menyelenggaran uji kompetensi guru melalui tes tertulis sebagai bagian dari penilaian kinerja dan kompetensi (PKK). Selain itu juga dilakukan penilaian kinerja guru melalui observasi. Pada tahun 2016, hasil UKG dan PKK akan dijadikan sebagai landasan perbaikan kinerja dan kompetensi guru, yang salah satunya dilakukan lewat pendidikan dan latihan. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata, di Jakarta, senin (28/9) mengatakan, guru memperoleh tunjangan profesi guru yang akan diganti namanya menjadi tunjangan kinerja.
Mudah-mudahan hanya diganti namanya, bukan dihapus. Kalau dihapus, maka guru harus mencari penghasilan tambahan misalnya dengan menjadi distributor mesin kangen water untuk mengganti tunjangan profesi yang selama ini sudah diterima. Walau bagaimanapun, banyak guru yang memanfaatkan dana tersebut untuk mengupgrade ilmunya.

Monday, April 7, 2014

Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan 1 Cair Paling Lambat Akhir April

Membaca kompas, tanggal 8 April 2014, ada berita gembira untuk sahabat guru sejahtera terkait tunjangan profesi guru PNSD.

Mendikbud, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa guru pegawai negeri sipil daerah harus sudah harus menerima tunjangan profesi untuk triwulan I paling lambat akhir April 2014. Jika kabupaten/kota tak segera menyalurkan, mereka terancam dipersoalkan secara hukum.

Adapun tunjangan triwulan II paling lambat akhir Juni, sedangkan triwulan III pada September, dan triwulan IV paling lambat akhir November Kepastian pencairan tunggakan tunjangan profesi guru ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014.

“Tak ada alasan lagi bagi kabupaten/kota tidak segera menyalurkan tunjangan profesi guru. Kalau tidak ada niat baik segera bayar, kami tidak segan-segan lapor ke aparat hukum untuk ditindaklanjuti,” kata Mendikbud Mohammad Nuh.
Powered by Blogger.

Labels

Blogger templates