Showing posts with label Bukan Guru Oemar Bakrie. Show all posts
Showing posts with label Bukan Guru Oemar Bakrie. Show all posts

Tuesday, July 2, 2019

Guru, antara Mengajar dan Beban Administrasi


Berdasarkan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pengertian profesional itu sendiri adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Tugas menjadi seorang guru memang berat dan tidak mudah. Guru adalah profesi mulia dan berjasa karena berdasarkan UU Guru dan Dosen, guru bertanggung jawab untuk meningkatkan martabat peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Profesi guru bukan profesi main-main. Di tangan para gurulah masa depan peserta didik dipertaruhkan. Guru adalah sosok pribadi yang memiliki pengetahuan dan kemampuan tinggi dalam dunia pendidikan yang berkompeten untuk melakukan tugas mengajar. Guru merupakan salah satu komponen pendidikan yang sangat menentukan kesuksesan seorang siswa.


Karena mulianya profesi guru, guru disebut sebagai pahlawan walaupun tanpa tanda jasa. Sebagai sebuah penghargaan kepada guru, saat ini guru adalah sebuah profesi seperti halnya profesi dokter, pilot, pengacara, dan berbagai profesi lainnya. Walaupun penghasilan yang didapat seseorang yang berprofesi sebagai guru berbeda dengan profesi profesi lainnya, ada kebanggaan dan kepuasan tersendiri ketika melihat anak anak didik yang pernah diajar dan dibimbing menjadi orang orang sukses dan berakhlak baik. Insyaallah, pahala sebagai guru akan terus mengalir karena telah berjasa dalam mencerdaskan dan mendidik anak-anak tersebut. Umar bin Khattab sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Baihaqi mengatakan, “Tawadhulah (rendah hatilah) kalian terhadap orang yang mengajari kalian.”

Untuk memperkuat profesi guru, seorang guru yang dianggap layak diberikan sertifikat profesi oleh pemerintah. Sebagai sebuah profesi, tentu saja ada tuntutan profesi yang harus dipenuhi oleh seorang guru.  Apalagi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat profesi pendidik, maka tuntutan profesi semakin tinggi. Salah satu tuntutan yang harus dipenuhi oleh guru adalah kemampuan menulis. Terutama untuk guru PNS. Karena, salah satu syarat untuk mengajukan kenaikan pangkat adalah memenuhi unsur pengembangan diri dan karya tulis. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009.

Kelak, hanya orang-orang yang memiliki empat kompetensi yang akan terseleksi menjadi guru professional. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial.

Berat memang menjadi seorang guru. Menguasai satu kompetensi saja tidak mudah, apalagi harus menguasai empat kompetensi sekaligus. Dibutuhkan seorang guru yang cerdas dalam banyak hal baik secara IQ maupun EQ. Kecerdasan pun mesti diimbangi dengan pengalaman mengajar yang cukup. Idealnya, seorang calon guru harus melewati proses magang mengajar terlebih dahulu sebelum disebut sebagai guru. Istilah magang dalam bahasa Inggris disebut Internship yang mana pengertiannya adalah kesempatan untuk mengintegrasikan pengalaman karir terkait menjadi sarjana pendidikan dengan berpartisipasi dalam rencana dan pekerjaan yang diawasi. Jadi, selama proses magang seorang calon guru dapat mempelajari secara langsung bagaimana melakukan persiapan sebelum, selama, dan sesudah mengajar, bagaimana menggunakan metode-metode untuk mengajar, bagaimana menangani anak didik, dan lain-lain. Lamanya pemagangan perlu ada penelitian lebih lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini, Kementrian Pendidikan Nasional.  

Bayangkan!, dalam PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 28, Ayat 3, dinyatakan bahwa kompetensi pedagogik meliputi penguasaan (a) karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan peserta didik, (b) konsep dan prinsip pendidikan, (c) konsep, prinsip dan prosedur pengembangan kurikulum, (d) teori, prinsip dan strategi pembelajaran, (e) penciptaan situasi pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian, (f) konsep, prinsip, prosedur, dan strategi bimbingan, (g) penerapan media pembelajaran termasuk teknologi, komunikasi dan informasi, (h) prinsip, alat, prosedur penilaian proses, dan hasil belajar.

Berdasarkan PP tersebut, guru dituntut untuk menguasai 8 [delapan] aspek dari unsur kompetensi pedagogik. Itu baru satu kompetensi. Ada tiga kompetensi lagi yang harus dikuasai oleh seorang guru untuk dapat disebut sebagai guru professional. Bila melihat 8  (delapan) aspek tersebut, terlihat dengan jelas bahwa seorang guru harus cerdas dan profesional dalam melakukan proses pembelajaran. Ingat! Pembelajaran itu bukan menghadapi benda benda mati yang dapat dibentuk menjadi apa saja, tetapi pembelajaran itu menghadapi manusia manusia yang harus dikembangkan potensinya agar tujuan pendidikan nasional tercapai.

Sebagaimana diamanahkan oleh UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, salah satu tugas utama guru adalah mengajar. Guru bersertifikat pendidik mempunyai kewajiban mengajar 24 jam tatap muka. Untuk SMA dan SMK, 1 jam tatap muka berarti 45 menit. 24 jam tatap muka bila dibagi 5 (lima) hari kerja berarti sehari kurang lebih 5 (lima) jam tatap muka.  5 jam tatap muka perhari kurang lebih mulai jam 7.00 s/d jam 12.00 dengan 1 jam istirahat. 5 jam tatap muka perhari, seorang guru harus menghadapi 30 hingga 40 siswa dengan karakter berbeda. Melelahkan? Tentu saja. Siswa adalah mahluk hidup. Mereka harus ditangani dengan pendekatan yang berbeda-beda pula sesuai dengan karakter per individu. Dibutuhkan guru-guru super yang tidak hanya menguasai bidang keilmuan yang diampunya, namun juga mampu memahami peserta didik dengan baik. Intinya, guru harus menguasai 4 (empat) kompetensi pendidik secara baik.

Jika 24 jam mengajar tidak terpenuhi, maka tunjangan profesi dipastikan tidak akan cair. Dan, untuk mengajar dengan baik, maka 8 (delapan) aspek dari unsur pedagogik harus dikuasai dengan baik. Penguasaan 8 (delapan) aspek tersebut menjadi mutlak bagi seorang guru. Kedelapan aspek tersebut tidak bisa berdiri sendiri dan dipisahkan antara prinsip yang satu dengan prinsip satunya. Semuanya saling berhubungan dan terkait. Bila diperhatikan, 8 (delapan) aspek tersebut semuanya bermuara dari prinsip karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan peserta didik. Itu artinya penguasaan guru terhadap karakteristik, kebutuhan dan perkembangan peserta didik menjadi sangat penting. Idealnya, guru memahami setiap peserta didik dengan baik. Merupakan sebuah kekeliruan, misalnya, ketika sedang menjalankan prinsip, alat, prosedur penilaian proses, dan hasil belajar, guru mengabaikan prinsip kompetensi pedagogik yang pertama. Lalu bagaimana cara guru untuk menguasai kompetensi pedagogik tersebut dengan baik?

Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional, selalu mensyaratkan pada setiap rekrutmen guru PNS bahwa salah satu syarat menjadi guru adalah berijazah S1. Begitu juga syarat bagi guru untuk memperoleh sertifikat profesi adalah S1. Dengan latar belakang tersebut, secara keilmuan, seseorang sudah layak untuk menjadi seorang guru. Guru tersebut sudah memiliki kompetensi profesional. Sebagaimana ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c), Kompetensi Profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik. Artinya guru tersebut memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan dan kompelsitasnya. Jadi, secara ideal guru sudah mengetahui bagaimana cara untuk menguasai kompetensi pedagogik dengan baik.

Guru tidak boleh berhenti belajar. Untuk meningkatkan kemampuan dalam hal kompetensi pedagogik, maka guru harus banyak memiliki sumber-sumber referensi sebagai bahan yang mendukung kerja profesionalnya dalam melakukan proses pembelajaran dan mendidik siswa. Sehingga kelak siswa dapat mengembangkan segala potensinya baik pengetahuan, sikap maupun keterampilan. Guru harus selalu mengupgrade sehingga menjadi guru yang cerdas, berakal, dan berfikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan.

Dengan pelaksanaan kurikulum 2013, beban kerja seorang guru sesungguhnya menjadi semakin berat. Penerapan kurikulum 2013 menuntut guru untuk mampu memainkan peran sebagai desainer pembelajaran, seniman pembelajaran, motivator pembelajaran, mediator pembelajaran, dan inspirator pembelajaran.

Peran guru dalam melaksanakan kurikulum amat sentral. Guru harus mampu menjaga dan meningkatkan kualitas dirinya sebagai pendidik profesional. Tujuan kurikulum tidak akan tercapai apabila guru tidak berorientasi untuk memperkuat kualitas proses pembelajaran. Belajar tanpa henti bagi seorang guru menjadi sesuatu yang tidak bisa diabaikan.

Namun, apakah peran-peran tersebut dapat dilaksanakan oleh guru dengan baik? Mengingat masih banyak guru yang berkutat untuk memikirkan bagaimana harus memenuhi 24 jam mengajar sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. Belum lagi pekerjaan administrasi yang memang harus dilakukan oleh guru begitu banyak.

Sebagaimana sudah diketahui, tugas utama seorang guru bukan hanya mengajar dengan 24 jam tatap muka minimal. Menurut Permenneg PAN dan RB no. 16 tahun 2009, guru juga punya tanggung jawab lain yang berkaitan dengan kegiatan administrasi, seperti: a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; b. menyusun silabus pembelajaran; c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; d. melaksanakan kegiatan pembelajaran; e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya; g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; j. membimbing guru pemula dalam program induksi; k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; l. melaksanakan pengembangan diri; m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan n. membuat karya inovatif.

Mana yang ingin dicapai? Mengajar atau beban administrasi? Pasti dua-duanya, karena keduanya saling bersinergi dan menunjang. Dan, mana yang ingin dicapai? Pendidikan berkualitas atau guru sejahtera? Pasti dua-duanya, karena keduanya berkaitan erat. Walaupun ada yang mengatakan bahwa tunjangan profesi tidak terlalu berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan, setidaknya ada upaya ke arah sana, yaitu melalui kesejahteraan guru. Guru sejahtera, maka anak muda anak muda berprestasi siap untuk menjadi guru. Nantinya, guru menjadi sebuah profesi idaman.

Thursday, May 1, 2014

Siapa Bilang Jadi Guru Hidupnya Susah?

Membuka buka kembali deretan buku yang tertata rapih di rak buku, penulis menemukan buku yang cukup menarik dan masih relevan isinya sampai kapanpun. Judul diatas adalah judul buku yang penulis temukan. Judul buku yang menggugah selera dan rasa ingin tahu.

Biasanya, ketika ingin membeli buku, penulis selalu membaca tulisan pada cover belakang. Tulisan pada cover belakang yang akhirnya menentukan apakah sebuah buku layak beli atau tidak.

Buku berjudul “Siapa Bilang Jadi Guru Hidupnya Susah”, cover belakangnya tertulis: “Tidak salah apabila ada persepsi, “Kalau kepingin kaya jangan jadi guru, karena gajinya kecil, apalagi guru tidak tetap”. Waktu kerja yang singkat dari profesi seorang guru telah mengkonstruk watak guru kurang akan jiwa kerja keras dan kreativitas, sehingga kebanyakan dari guru hanya terjebak pada aktivitas dalam belajar mengajar saja. Akhirnya berdampak pada kesejahteraan hidup karena pendapatan sekedar menggantungkan gaji sebagai seorang guru”

Buku karya M. Hasyim Ashari ini dicetak pertama pada April 2007. Jadi, selain menggantungkan gaji, menurut penulis, guru juga menggantungkan pendapatan pada tunjangan sertifikasi guru (bagi yang sudah mendapatkannya).

Siapa bilang jadi guru hidupnya susah?
Betul ga sih?

Bila mengenang kembali awal penulis menjadi guru, penulis akan mengatakan bahwa penulis yang bilang jadi guru hidupnya susah. Bagaimana tidak? Penulis mengajar 15 jam hanya dapat 150ribu (tahun 1999). Ga usah dibayangin ya!

Sekarang, menurut penulis, pendapatan guru sudah lumayan.  Karena, selain gaji, guru juga mendapatkan tunjangan profesi (bagi yang sudah memiliki sertifikat profesi).
Tapi apakah pendapatan itu (gaji dan tunjangan profesi) sudah cukup?
Jawabannya relatif. Tergantung dari kacamata mana melihatnya.

M. Hasyim Ashari, guru Kimia di lembaga bimbingan belajar dengan pengalaman lebih dari 12 tahun, melalui buku “Siapa bilang jadi guru hidupnya susah?” memberikan 7 kiat praktis mendapatkan penghasilan tambahan. 7 kiat tersebut sebagai berikut:
  1. Kelola waktu luang menjadi produktif
  2. Jadilah guru favorit dan powerfull
  3. Jadilah guru privat yang laris manis
  4. Jadilah pengajar favorit di lembaga bimbingan belajar
  5. Kelola lembaga privat dan bimbel
  6. Jadilah penulis buku dan media massa
  7. Berani berwirausaha

Menurut M. Hasyim Ashari, ada tiga golongan guru yang bisa hidup enak, yaitu:
  1. Guru yang kreatif memanfaatkan potensi diri
  2. Guru yang kreatif mengelola waktu luang
  3. Guru yang berani berwirausaha

Monday, February 10, 2014

Bukan Guru Oemar Bakrie: Menjadi Guru Cerdas Finansial

Sahabat Guru Sejahtera, setelah mengupas buku “Berburu Honor dengan Artikel” nya Supadiyanto, kali ini saya akan mengulas buku “Bukan Guru Umar Bakrie...” nya Zainal Umuri. Buku terbitan PT. Gramedia Pustaka Utama tersebut mempunyai halaman 161.
Pada cover belakang bukunya, Zainal Umuri menulis bahwa menjadi guru adalah pilihan, bukan pelarian. Guru adalah pahlawan dan orang tua kedua bagi murid-muridnya sehingga wajib memberikan pengajaran, teladan, dan kasih sayang yang utuh tanpa pamrih. Oleh karena itu kebanggaan menjadi guru janganlah kita nodai hanya gara gara penghasilan yang diperoleh belum bisa mencukupi kebutuhan keluarga.
Buku “Bukan Guru Umar Bakrie” dibuat oleh penulisnya, sebagaimana tertulis pada ‘Sekapur Sirih’, sebagai sebuah kado istimewa kepada para pahlawan tanpa tanda jasa. Di berbagai pelatihan yang dilakukan oleh penulis buku, acapkali menerima keluhan dari guru “Oemar Bakrie” tentang minimnya pemasukan yang mereka terima.
Zainal Umuri mengajak guru untuk mencari solusi masalah ekonomi. Sebagai guru dan telah bergaul dengan ribuan guru, Zainal Umuri ingin membagikan pengalaman masalah tersebut melalui buku ini. Di dalam buku ini, anda akan menemukan kisah para guru yang telah berhasil menjadi guru teladan dan memperoleh kemudahan mendapat rezeki berlipat.
Pemerintah memang berkeinginan untuk mensejahterakan guru, salah satunya dengan program sertifikasi guru. Program pemerintah yang memberikan tunjangan profesi sebesar 1 x gaji pokok kepada guru yang sudah memegang sertifikat profesi. Dengan syarat beban mengajar minimal 24 jam, maka dengan kondisi jam mata pelajaran yang berbeda beda dan kondisi jumlah rombel yang tidak banyak, maka program pemerintah ini belum menyasar semua guru baik PNS maupun Non PNS. Apalagi bagi guru GTT. Guru penyandang predikat GTT sulit untuk mendapat sertifikat profesi, karena peraturan yang ada tidak memberi peluang sama sekali buat guru GTT mengikuti sertifikasi. Seharusnya semua guru diperlakukan sama.
Zainal Umuri dalam bukunya sedikitt menyentil masalah sertifikasi. Bila memang kenyataannya sangatlah sulit untuk mendapatkan sertifikasi, apakah yang harus kita lakukan sebagai guru? Menunggu berpangku tangan? Atau berbuat sesuatu yang lebih pantas untuk hidup kita agar tetap terus bertahan menjadi seorang guru yang membanggakan bangsa, tetapi juga tidak kehabisan energi seperti lilin yang habis karena menerangi sekitarnya tanpa memperdulikan diri? (hal.24).
Zainal Umuri memotivasi. Gaji yang diberikan oleh pemerintah, yayasan, atau sekolah boleh saja kecil, namun kepiawaian dalam menentukan dan memilih pekerjaan sampingan merupakan seni yang harus dikuasai, agar guru dapat memilih pekerjaan sampingan yang layak.
Dalam buku ini Zainal Umuri membagikan pengalamannya dan beberapa guru tentang bagaimana menyiasati pendapatan bagi guru, sehingga minimnya gaji yang diterima tidak jadi persoalan karena pendapatan sampingan yang diperoleh akan dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.
Zainal Umuri berharap lagu Iwan Fals tak perlu berbunyi: “Jadi guru jujur berbakti memang makan hati, tapi mengapa gaji guru Oemar Bakrie seperti dikebiri...”, tapi berbunyi: “Jadi guru berbakti sungguh enak hati, tak akan dikebiri karena guru yang cerdas akan mengerti bagaimana cara mengatasi”
Bagi guru yang ingin menjadi guru cerdas finansial, buku ini layak baca dan patut menjadi referensi. Prof. Dr. Fasli Jalal, Ph.D, di bagian cover belakang buku menulis:
“Saya menikmati membaca buku Zainal Umuri ini. Sangat menginspirasi, khususnya bagi para guru. Pak Zainal ingin mengatakan bahwa kesuksesan dan kesejahteraan adalah milik setiap manusia yang mau bekerja keras dan bekerja cerdas. Para guru pun bisa meraih semua itu dengan cara bermartabat, tanpa harus mengorbankan profesionalitasnya sebagai guru.
Rahasianya adalah kecerdasan finansial. Dengan diksi, gaya, dan plot penulisan yang ringan dan mengalir, penulis menuntun pembaca selangkah demi selangkah belajar menjadi guru cerdas finansial. Semakin seorang guru menggali dan mengembangkan potensi dirinya, lalu mengelola kesuksesan demi kesuksesan kecil yang dia dapatkan, kesuksesan besar akan mengikuti”.
Jadi, guru harus baca buku ini!
Powered by Blogger.

Labels

Blogger templates