Tuesday, July 2, 2019

Guru, antara Mengajar dan Beban Administrasi


Berdasarkan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pengertian profesional itu sendiri adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Tugas menjadi seorang guru memang berat dan tidak mudah. Guru adalah profesi mulia dan berjasa karena berdasarkan UU Guru dan Dosen, guru bertanggung jawab untuk meningkatkan martabat peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Profesi guru bukan profesi main-main. Di tangan para gurulah masa depan peserta didik dipertaruhkan. Guru adalah sosok pribadi yang memiliki pengetahuan dan kemampuan tinggi dalam dunia pendidikan yang berkompeten untuk melakukan tugas mengajar. Guru merupakan salah satu komponen pendidikan yang sangat menentukan kesuksesan seorang siswa.


Karena mulianya profesi guru, guru disebut sebagai pahlawan walaupun tanpa tanda jasa. Sebagai sebuah penghargaan kepada guru, saat ini guru adalah sebuah profesi seperti halnya profesi dokter, pilot, pengacara, dan berbagai profesi lainnya. Walaupun penghasilan yang didapat seseorang yang berprofesi sebagai guru berbeda dengan profesi profesi lainnya, ada kebanggaan dan kepuasan tersendiri ketika melihat anak anak didik yang pernah diajar dan dibimbing menjadi orang orang sukses dan berakhlak baik. Insyaallah, pahala sebagai guru akan terus mengalir karena telah berjasa dalam mencerdaskan dan mendidik anak-anak tersebut. Umar bin Khattab sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Baihaqi mengatakan, “Tawadhulah (rendah hatilah) kalian terhadap orang yang mengajari kalian.”

Untuk memperkuat profesi guru, seorang guru yang dianggap layak diberikan sertifikat profesi oleh pemerintah. Sebagai sebuah profesi, tentu saja ada tuntutan profesi yang harus dipenuhi oleh seorang guru.  Apalagi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat profesi pendidik, maka tuntutan profesi semakin tinggi. Salah satu tuntutan yang harus dipenuhi oleh guru adalah kemampuan menulis. Terutama untuk guru PNS. Karena, salah satu syarat untuk mengajukan kenaikan pangkat adalah memenuhi unsur pengembangan diri dan karya tulis. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009.

Kelak, hanya orang-orang yang memiliki empat kompetensi yang akan terseleksi menjadi guru professional. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial.

Berat memang menjadi seorang guru. Menguasai satu kompetensi saja tidak mudah, apalagi harus menguasai empat kompetensi sekaligus. Dibutuhkan seorang guru yang cerdas dalam banyak hal baik secara IQ maupun EQ. Kecerdasan pun mesti diimbangi dengan pengalaman mengajar yang cukup. Idealnya, seorang calon guru harus melewati proses magang mengajar terlebih dahulu sebelum disebut sebagai guru. Istilah magang dalam bahasa Inggris disebut Internship yang mana pengertiannya adalah kesempatan untuk mengintegrasikan pengalaman karir terkait menjadi sarjana pendidikan dengan berpartisipasi dalam rencana dan pekerjaan yang diawasi. Jadi, selama proses magang seorang calon guru dapat mempelajari secara langsung bagaimana melakukan persiapan sebelum, selama, dan sesudah mengajar, bagaimana menggunakan metode-metode untuk mengajar, bagaimana menangani anak didik, dan lain-lain. Lamanya pemagangan perlu ada penelitian lebih lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini, Kementrian Pendidikan Nasional.  

Bayangkan!, dalam PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 28, Ayat 3, dinyatakan bahwa kompetensi pedagogik meliputi penguasaan (a) karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan peserta didik, (b) konsep dan prinsip pendidikan, (c) konsep, prinsip dan prosedur pengembangan kurikulum, (d) teori, prinsip dan strategi pembelajaran, (e) penciptaan situasi pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian, (f) konsep, prinsip, prosedur, dan strategi bimbingan, (g) penerapan media pembelajaran termasuk teknologi, komunikasi dan informasi, (h) prinsip, alat, prosedur penilaian proses, dan hasil belajar.

Berdasarkan PP tersebut, guru dituntut untuk menguasai 8 [delapan] aspek dari unsur kompetensi pedagogik. Itu baru satu kompetensi. Ada tiga kompetensi lagi yang harus dikuasai oleh seorang guru untuk dapat disebut sebagai guru professional. Bila melihat 8  (delapan) aspek tersebut, terlihat dengan jelas bahwa seorang guru harus cerdas dan profesional dalam melakukan proses pembelajaran. Ingat! Pembelajaran itu bukan menghadapi benda benda mati yang dapat dibentuk menjadi apa saja, tetapi pembelajaran itu menghadapi manusia manusia yang harus dikembangkan potensinya agar tujuan pendidikan nasional tercapai.

Sebagaimana diamanahkan oleh UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, salah satu tugas utama guru adalah mengajar. Guru bersertifikat pendidik mempunyai kewajiban mengajar 24 jam tatap muka. Untuk SMA dan SMK, 1 jam tatap muka berarti 45 menit. 24 jam tatap muka bila dibagi 5 (lima) hari kerja berarti sehari kurang lebih 5 (lima) jam tatap muka.  5 jam tatap muka perhari kurang lebih mulai jam 7.00 s/d jam 12.00 dengan 1 jam istirahat. 5 jam tatap muka perhari, seorang guru harus menghadapi 30 hingga 40 siswa dengan karakter berbeda. Melelahkan? Tentu saja. Siswa adalah mahluk hidup. Mereka harus ditangani dengan pendekatan yang berbeda-beda pula sesuai dengan karakter per individu. Dibutuhkan guru-guru super yang tidak hanya menguasai bidang keilmuan yang diampunya, namun juga mampu memahami peserta didik dengan baik. Intinya, guru harus menguasai 4 (empat) kompetensi pendidik secara baik.

Jika 24 jam mengajar tidak terpenuhi, maka tunjangan profesi dipastikan tidak akan cair. Dan, untuk mengajar dengan baik, maka 8 (delapan) aspek dari unsur pedagogik harus dikuasai dengan baik. Penguasaan 8 (delapan) aspek tersebut menjadi mutlak bagi seorang guru. Kedelapan aspek tersebut tidak bisa berdiri sendiri dan dipisahkan antara prinsip yang satu dengan prinsip satunya. Semuanya saling berhubungan dan terkait. Bila diperhatikan, 8 (delapan) aspek tersebut semuanya bermuara dari prinsip karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan peserta didik. Itu artinya penguasaan guru terhadap karakteristik, kebutuhan dan perkembangan peserta didik menjadi sangat penting. Idealnya, guru memahami setiap peserta didik dengan baik. Merupakan sebuah kekeliruan, misalnya, ketika sedang menjalankan prinsip, alat, prosedur penilaian proses, dan hasil belajar, guru mengabaikan prinsip kompetensi pedagogik yang pertama. Lalu bagaimana cara guru untuk menguasai kompetensi pedagogik tersebut dengan baik?

Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional, selalu mensyaratkan pada setiap rekrutmen guru PNS bahwa salah satu syarat menjadi guru adalah berijazah S1. Begitu juga syarat bagi guru untuk memperoleh sertifikat profesi adalah S1. Dengan latar belakang tersebut, secara keilmuan, seseorang sudah layak untuk menjadi seorang guru. Guru tersebut sudah memiliki kompetensi profesional. Sebagaimana ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c), Kompetensi Profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik. Artinya guru tersebut memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan dan kompelsitasnya. Jadi, secara ideal guru sudah mengetahui bagaimana cara untuk menguasai kompetensi pedagogik dengan baik.

Guru tidak boleh berhenti belajar. Untuk meningkatkan kemampuan dalam hal kompetensi pedagogik, maka guru harus banyak memiliki sumber-sumber referensi sebagai bahan yang mendukung kerja profesionalnya dalam melakukan proses pembelajaran dan mendidik siswa. Sehingga kelak siswa dapat mengembangkan segala potensinya baik pengetahuan, sikap maupun keterampilan. Guru harus selalu mengupgrade sehingga menjadi guru yang cerdas, berakal, dan berfikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan.

Dengan pelaksanaan kurikulum 2013, beban kerja seorang guru sesungguhnya menjadi semakin berat. Penerapan kurikulum 2013 menuntut guru untuk mampu memainkan peran sebagai desainer pembelajaran, seniman pembelajaran, motivator pembelajaran, mediator pembelajaran, dan inspirator pembelajaran.

Peran guru dalam melaksanakan kurikulum amat sentral. Guru harus mampu menjaga dan meningkatkan kualitas dirinya sebagai pendidik profesional. Tujuan kurikulum tidak akan tercapai apabila guru tidak berorientasi untuk memperkuat kualitas proses pembelajaran. Belajar tanpa henti bagi seorang guru menjadi sesuatu yang tidak bisa diabaikan.

Namun, apakah peran-peran tersebut dapat dilaksanakan oleh guru dengan baik? Mengingat masih banyak guru yang berkutat untuk memikirkan bagaimana harus memenuhi 24 jam mengajar sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. Belum lagi pekerjaan administrasi yang memang harus dilakukan oleh guru begitu banyak.

Sebagaimana sudah diketahui, tugas utama seorang guru bukan hanya mengajar dengan 24 jam tatap muka minimal. Menurut Permenneg PAN dan RB no. 16 tahun 2009, guru juga punya tanggung jawab lain yang berkaitan dengan kegiatan administrasi, seperti: a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; b. menyusun silabus pembelajaran; c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; d. melaksanakan kegiatan pembelajaran; e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya; g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; j. membimbing guru pemula dalam program induksi; k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; l. melaksanakan pengembangan diri; m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan n. membuat karya inovatif.

Mana yang ingin dicapai? Mengajar atau beban administrasi? Pasti dua-duanya, karena keduanya saling bersinergi dan menunjang. Dan, mana yang ingin dicapai? Pendidikan berkualitas atau guru sejahtera? Pasti dua-duanya, karena keduanya berkaitan erat. Walaupun ada yang mengatakan bahwa tunjangan profesi tidak terlalu berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan, setidaknya ada upaya ke arah sana, yaitu melalui kesejahteraan guru. Guru sejahtera, maka anak muda anak muda berprestasi siap untuk menjadi guru. Nantinya, guru menjadi sebuah profesi idaman.

0 komentar:

Post a Comment