Ada hal baru tentang tunjangan sertifikasi dari
guru-guru yang mengajar di jenjang pendidikan menengah (Dikmen) yaitu tingkat
SMA/SMK. Hal ini disebabkan karena per 1 Januari 2014 karena ada pola yang
berbeda dalam pemberkasan tidak seperti selama ini. Pasalnya pemerintah mulai
tahun 2014 akan memberlakukan penggunaan database Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) pada jenjang tersebut. Adapun Dapodik ini salah satunya akan
digunakan untuk kepentingan pemberian tunjangan sertifikasi.
Penggunaan database melalui dapodik sebenarnya sudah
diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (Dikdas) yaitu tingkat SD dan SMP,
namun untuk yang jenjang pendidikan menengah (Dikmen) tingkat SMA dan SMK masih
menggunakan data secara manual. Sehingga data yang masuk dirasa kurang valid
dari kenyataan yang ada di lapangan. Oleh karena itu pihak PTK Dikmen mengubah
pola pemberkasannya dari manual ke cara online melalui data dapodik tersebut.
Melalui data dapodik ini merupakan data menjadi lebih
valid dan sebenarnya, sehingga bila guru ada yang mengisi asal-asalan, maka
akan langsung diketahui. Dari pengalaman pada jenjang pendidikan dasar atau di
tingkat dikdas, yakni guru jenjang SD dan SMP, sistem dapodik sudah
diberlakukan pada tahun 2013. Ternyata kebijakan ini berhasil, sehingga
pemerintah akan memberlakukan pada guru jenjang Dikmen.
Dengan adanya sistem dapodik, maka celah untuk berbuat
akal-akalan atau kecurangan dalam membuat tugas mengajar 24 jam tersebut
peluangnya akan semakin sempit. Pasalnya bila guru menyerahkan data fiktif
untuk mengakali agar bisa lolos syarat sertifikasi, maka data tersebut akan
terpental ketika dicocokkan dengan data pokok pendidikan.
Melalui data pokok pendidikan tersebut, akan diketahui
apakah guru tersebut berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S-1) atau belum,
telah mengajar 24 jam per pekan atau belum, mempunyai NUPTK atau belum dan
masih banyak lagi. Apabila ada salah satu yang tidak sesuai dengan persyaratan,
maka secara otomatis tidak akan mendapatkan tunjangan profesi.
Untuk mendukung kebijakan ini, dinas berharap sekolah
segera menyiapkan tenaga-tenaga yang menguasai teknologi informasi. Mereka yang
akan bertugas sebagai pengelola dapodik di sekolah. ‘Supaya data dari sekolah
bisa diakses oleh pemerintah pusat, maka data harus benar-benar valid. Dan
untuk mensosialisasikan hal ini pihak Dirjen Pembinaan PTK Dikmen akan mulai
mengadakan pelatihan bagi seluruh operator yang rencananya akan dilaksanakan
mulai tanggal 26 November 2013.
Semoga kebijakan ini dapat menjadi perhatian semua
pihak dan akan membawa kebaikan bagi seluruh tenaga pendidik di negeri ini
khususnya jenjang pendidikan menengah….
Sumber : http://ibnufajar75.wordpress.com
0 komentar:
Post a Comment