Guru Sejahtera. Membaca berita Kompas pagi ini sungguh
sangat melegakan. UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan, tapi digunakan untuk
pemetaan.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Anies Baswedan mengungkapkan, mulai tahun 2015, hasil UN direncanakan sebagai
alat pemetaan kondisi pendidikan, bukan sebagai penentu kelulusan.
Mulai tahun 2015, kelulusan siswa ditentukan dari sikap,
penilaian akademis, dan psikomotorik atau keterampilan siswa dalam menerapkan
hal-hal yang telah dipelajari.
Menurut Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan Zainal A
Hasibuan, meskipun tidak lagi sebagai penentu kelulusan, fungsi UN sebagai alat
pemetaan tidaklah mengerdil. Pemerintah berkomitmen menggunakan data pemetaan
dari hasil Ujian Nasional sebagai sarana untuk menyesuaikan kebijakan
pendidikan dengan kebutuhan di tiap wilayah dan sekolah.
0 komentar:
Post a Comment