Menjadi guru itu memang tidak mudah dan semakin
tidak mudah nantinya. Ada tuntutan profesi yang harus dipenuhi. Apalagi bagi
guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, maka tuntutan profesi semakin
tinggi. Hanya orang-orang yang memiliki empat kompetensi yang akan terseleksi
menjadi guru. Empat kompetensi tersebut adalah pedagogik, kepribadian, sosial
dan profesioanal.
Satu lagi tuntutan yang harus dipenuhi oleh guru
adalah kemampuan menulis. Apalagi guru PNS. Salah satu syarat untuk mengajukan
kenaikan pangkat atau golongan adalah
memenuhi unsur pengembangan diri dan karya tulis. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal
10 November 2009, bagi Guru PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya harus
memenuhi beberapa kriteria antara lain adalah kredit point yang harus didapat
dalam pengembangan diri dan karya tulis. Kenaikan
pangkat IIIB ke IIIC,
misalnya, guru wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan diri yang besar angka kreditnya 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau
Karya Inovatif (KTI, Membuat Alat Peraga, Alat Pembelajaran, Karya
Teknologi/Seni) dengan 4 angka Kredit.
Oleh
karena itu, guru PNS harus bisa menulis dan bahkan wajib menulis. Galibnya, ada atau tidak adanya peraturan, semua guru harus
memiliki kemampuan menulis. Jangan katakan tidak memiliki bakat menulis, lalu
tidak ingin menulis. Karena menulis itu bisa diasah dan dilatih. Sebagai guru
belum lengkap rasanya kalau tidak membuat tulisan baik buku maupun artikel
ilmiah.
Kemampuan menulis adalah kemampuan yang daya
ledaknya berbeda beda dan dipengaruhi oleh kemauan membaca dan kepekaan guru
untuk mengamati baik diri maupun lingkungan sekitarnya. Kemauan membaca dan kepekaan guru, menurut
hemat penulis, adalah senjata yang dapat digunakan guru untuk modal menulis.
Galibnya, kemauan membaca guru sudah tidak
perlu diragukan lagi. Karena guru adalah sosok professional. Profesi yang
memang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Maka, kemauan membaca
menjadi mutlak dimiliki oleh seorang guru baik bagi yang sudah memiliki
sertifikat pendidik atau belum. Membaca apa saja. Membaca buku baik bidang yang
diampunya maupun bukan, koran dan majalah, informasi informasi yang ada di
internet, dan bahkan status status di facebook, twitter, ataupun BBM.
Apabila kemauan membaca guru kurang, maka
wawasan keilmuannya baik bidang ilmu yang diampunya maupun bukan patut
dipertanyakan. Bukan itu saja. Bisa jadi wawasan umumnya akan kalah oleh
murid-muridnya. Karena informasi apapun akan mudah diakses oleh siapapun yang
memiliki greget akan informasi melalui jendela internet. Apalagi ‘paman’ google
akan dengan senang hati memberikannya.
Senjata kedua untuk mampu menulis adalah kepekaan.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, definisi kepekaan adalah kesanggupan
bereaksi terhadap suatu keadaan. Jadi, guru harus memiliki kepekaan. Kepekaan
terhadap apa saja. Peka terhadap proses pembelajaran, misalnya, dapat membuat
guru untuk melakukan penelitian tindakan kelas. PTK yang dihasilkan dapat
digunakan untuk memperbaiki atau meningkatkan proses pembelajaran.
Apabila kedua senjata tersebut diimbangi dengan
latihan terus menerus, maka kemampuan menulis guru akan semakin terasah dan
tajam. Teruslah berlatih supaya menghasilkan tulisan tulisan yang bertenaga dan
menginspirasi. Karena peraturan menteri tentang keharusan membuat karya ilmiah
dan menerbitkannya bagi yang ingin naik pangkat/golongan tidak bisa lagi
dihindari. Setidaknya, buku yang digunakan ketika mengajar adalah buku karya
sendiri. Selamat menulis dan teruslah berlatih! Dan milikilah ebook penulis sukses!
(Artikel ini pernah dimuat di kolom gur menulis harian Republika)
0 komentar:
Post a Comment