This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday, May 9, 2017

Dapat Tunjangan Kemahalan, PNS Makin Makmur

Menjadi Guru Sejahtera. Sumber pendapatan pegawai negeri sipil (PNS) bertambah. Mulai tahun ini, pemerintah memberikan tunjangan kemahalan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, merujuk UU tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Namun, sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan. Yang jelas, besaran itu akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah. Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah lain. Bergantung daerah tugas. ’’Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” ujarnya.
Selain akan menetapkan tunjangan kemahalan, pemerintah berencana merombak skema perbandingan gaji pokok dan tunjangan. Selama ini, tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Rasio gaji pokok dan tunjangan mencapai 1:3. Nah, hitungan itu diwacanakan untuk diganti hingga rasio 1: 12. Belum pasti apakah gaji pokok turun atau tunjangan naik.
Banyak hal yang menjadi pertimbangan atas niat tersebut. Salah satunya beban keuangan negara ke depan. ’’Prinsipnya tentu tidak mengurangi penghasilan saat ini,” kata Setiawan.
Seluruh keputusan itu belum final. Peraturan turunan dari UU ASN masih digodok. Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut diharapkan rampung tahun ini. Dengan begitu, aturan tersebut bisa langsung diaplikasikan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan-RB Herman Suryatman menambahkan, aturan tentang komponen pendapatan PNS akan di-break down secara detail dalam PP gaji serta tunjangan. Termasuk soal tunjangan yang nanti ditentukan oleh kinerja, tidak terpatok pada satu angka. ’’Sudah diharmonisasi dan saat ini sudah di Setneg,” katanya.
Penilaian kinerja ditentukan oleh target dan perilaku PNS. Bobotnya bergantung karakteristik organisasi masing-masing. Untuk komponen target, misalnya, PNS dinilai mencapai target bila sukses menghasilkan inovasi. Nilai target maksimal.
Untuk penilaian kinerja seperti itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan tersendiri. Bila semua proses berjalan lancar, PP soal gaji dan tunjangan bisa keluar berbarengan dengan PP kinerja.
Sumber: https://radarlampung.co.id

Thursday, April 20, 2017

Guru Produktif untuk SMK Dipenuhi secara Bertahap

Kekurangan 91.861 guru produktif di SMK dicoba dipenuhi secara bertahap. Pemenuhan guru produktif ini disiasati dengan menambah keahlian ganda pada guru umum yang memenuhi syarat. Adapun guru produktif yang tersedia sekarang terus diperkuat kompetensinya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu (19/4), di sela acara pembekalan 18 guru produktif SMK dari sejunmlah daerah di Indonesia yang siap ke Perancis untuk pelatihan. Menurut Muhadjir, menjamin tersedianya guru produktif SMK yang kompeten di bidangnya hanya salah satu bagian dari komitmen merevitalisasi pendidikan vokasi di SMK.

Wednesday, April 19, 2017

PP Nomor 11 Tahun 2017: Inilah Pengaturan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017. Selain mengatur tentang Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS, PP tersebut juga mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan.
Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.
Disebutkan dalam PP ini, jabatan PNS terdiri atas: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan JPT madya, menurut PP  ini,  ditetapkan oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan Menteri. Sementara nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pengisian Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui pengadaan PNS.
Adapun pengisian Jabatan administrator, Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian jenjang ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF keterampilan jenjang penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, baik yang berasal dari internal Instansi Pemerintah maupun PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah lain.
PP ini menyebutkan, jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:a. Jabatan administrator;  b. Jabatan pengawas; dan c. Jabatan pelaksana.
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrator, menurut PP ini, adalah: a.berstatus PNS; b.memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; c.memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f.memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;  dan g. sehat jasmani dan rohani.
“Persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan,” bunyi Pasal 54 ayat (2) PP tersebut.
Sedangkan persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pelaksana adalah: a.berstatus PNS; b.memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; c.telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; d. memiliki integritas dan moralitas yang baik; e.memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan f. Sehat jasmani dan rohani.
Bagi PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil yang akan diangkat dalam Jabatan administrator pada Instansi Pemerintah di daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil, dikecualikan dari persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud .
Namun PNS sebagaimana dimaksud wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan.
“Setiap PNS yang memenuhi syarat Jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam JA yang lowong,” bunyi Pasal 56 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017 itu.
Menurut PP ini,  PNS diberhentikan dari JA apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;  d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e.ditugaskan secara penuh di luar JA; atau f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
Pejabat Fungsional
PP ini menegaskan, bahwa pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi  pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
“JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” bunyi Pasal 68 PP ini.
Kategori JF terdiri atas: a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan. Sedangkan jenjang JF keahlian terdiri atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama.
Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.
Menurut PP ini, JF ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut: a.fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah; b. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang  dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu; c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi; d. pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan e.kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.
PNS diberhentikan dari JF, menurut PP ini, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;  d.menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar JF; atau f.tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF,” bunyi Pasal 98 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, setiap JF yang telah ditetapkan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi JF dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF, dan setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu. (arl/Humas MenPANRB/JDIH Kemenkumham/Setkab)
sumber:https://www.menpan.go.id/berita-terkini/6751-pp-nomor-11-tahun-2017-inilah-pengaturan-jabatan-administrasi-dan-jabatan-fungsional-bagi-pns

Thursday, February 2, 2017

Wahai Guru, Mulailah Menulis!

Masih bingung mau menulis apa? Pegangan! Lho kok pegangan? Ya, pegangan. Tentunya, kita masih ingat, ketika kita bilang bingung, teman kita selalu mengatakan pegangan saja ke pohon. He…he…saya tidak bercanda! Saya serius, kalau anda bingung mau menulis apa, berpeganglah! Tapi jangan berpegangan pada pohon! Berpeganganlah pada pena atau tuts keyboard komputer! Dan mulailah menulis. Tulislah apa saja yang anda suka. Apa saja yang membuat anda bahagia dan senang, tulislah! Banyak hal menarik yang bisa anda tulis.

Jangan pikirkan tentang teori menulis. Menurut Hatim Gazali di dalam blognya http://gazali.wordpress.com/2007/11/24/catatan-7/, semakin banyak membaca tentang teori menulis, menyusun bahasa maka ia semakin bingung dan terkekang untuk menuangkan gagasannya dalam bentuk tulisan. Karena itulah, menurut saya; cara menulis yang paling jitu dan cepat adalah tanpa belajar tentang teori menulis. Dengan tidak tahu bagaimana cara menulis, seseorang bisa bebas menuangkan gagasannya sesuka hatinya. Demikan juga Alif Danya Munsyi alias Remy Sylado dalam bukunya yang berjudul “Menjadi Penulis? Siapa Takut!” mengatakan, jangan terlalu pusing bicara soal teori menulis. Benar, teori menulis itu memang penting dibaca sebagai pegangan pengetahuan. Kita percaya pula, bahwa yang menulis teori itu adalah para pandai dibidangnya. Tetapi, kalau kita hanya pandai membaca teori, atau memulai kemauan menulis dengan lebih dulu membaca teori, lantas terkungkung dengannya, boleh jadi kita tidak pernah berani memulai memegang pena untuk segera menulis.
Ingat kalimat inspiratif  yang ada dibuku Quantum Writing: Teruslah menulis. Jangan pikirkan tata bahasa, ejaan, atau struktur kalimat.

Jadi, mulailah menulis! Menulis apa saja yang anda suka! Masih bingung juga? Di dalam pikiran kita tentu banyak hal berkecamuk: ada pikiran yang membahagiakan dan ada juga pikiran-pikiran yang menyedihkan. Tulislah! Jangan tunggu pikiran-pikiran itu hengkang dan lenyap dari dalam diri kita!

Ayo, mulailah menulis!
Ersis Warmansya Abbas dalam Ersis Writing Theory mengatakan, “Tulis apa yang ada di pikiran, jangan memikirkan apa yang akan ditulis”

Kemampuan menulis seseorang memang berbeda-beda. Daya ledak dan hentaknyapun berbeda. Ismail Kusmayadi (2011) mengatakan, kemampuan menulis seseorang itu seperti sebuah petasan. Kapan pun bisa disulut. Hanya saja, ketika meledak bunyinya berbeda-beda. Ada yang berbunyi pelan karena kurang amunisi, ada juga yang menggelegar karena amunisinya banyak. Menulis merupakan ledakan pikiran seseorang yang kadar ledakannya bisa berbeda-beda.

Bagaimana supaya amunisi yang dimiliki suaranya menggelegar?
Banyak membaca. Ya, membaca apa saja. Buku, majalah, Koran, dan bahkan status-status yang ada di facebook, twiiter, dan mungkin BBM. Dengan banyak membaca maka kita memiliki banyak informasi yang dapat diolah menjadi ide sebuah tulisan atau buku. Ide buku ini, misalnya, adalah hasil dari membaca buku-buku tentang menulis. M. Fauzil Adhim dalam bukunya yang berjudul “Dunia Kata” berpendapat, sekurang-kurangnya ada tiga hal yang harus dipelajari oleh seorang penulis. Pertama, ilmu-ilmu yang dapat menguatkan jiwa, menajamkan hati, mengasah kepekaan dan membimbing ruhani. Kedua, ilmu yang berkait erat dengan apa yang akan kita tulis. Ketiga, banyaklah belajar ilmu komunikasi, termasuk psikologi komunikasi. 

Berikutnya, banyak mendengar. Ya, mendengar apa saja. Mendengarkan istri, teman, atasan, bawahan, atau siapa saja yang kita temui dalam suatu perjalanan atau di mana saja. Dengan banyak mendengar kita juga memiliki banyak informasi yang dapat diolah menjadi ide sebuah tulisan.

Lalu, apakah dengan banyak membaca dan mendengar saja sudah cukup?
Belum!
Supaya amunisi yang kita miliki bersuara menggelegar, maka kita harus banyak berlatih menulis. Berlatih terus dan terus. Bambang Trim dalam Karier Top sebagai Penulis (2011) mengatakan, niat dan hasrat saja tidak cukup untuk menopang semangat menjadi penulis professional.
Teruslah berlatih dan berlatih!
Idenya bagaimana?