Membaca kompas, tanggal 8 April
2014, ada berita gembira untuk sahabat guru sejahtera terkait tunjangan profesi
guru PNSD.
Mendikbud, Mohammad Nuh,
mengatakan bahwa guru pegawai negeri sipil daerah harus sudah harus menerima
tunjangan profesi untuk triwulan I paling lambat akhir April 2014. Jika kabupaten/kota
tak segera menyalurkan, mereka terancam dipersoalkan secara hukum.
Adapun tunjangan triwulan II
paling lambat akhir Juni, sedangkan triwulan III pada September, dan triwulan
IV paling lambat akhir November Kepastian pencairan tunggakan tunjangan profesi
guru ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014.
“Tak ada alasan lagi bagi kabupaten/kota tidak segera menyalurkan tunjangan profesi guru. Kalau tidak ada niat baik segera bayar, kami tidak segan-segan lapor ke aparat hukum untuk ditindaklanjuti,” kata Mendikbud Mohammad Nuh.