Berdasarkan UU
Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pengertian profesional itu
sendiri adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
Tugas menjadi
seorang guru memang berat dan tidak mudah. Guru adalah profesi mulia dan
berjasa karena berdasarkan UU Guru dan Dosen, guru bertanggung jawab untuk
meningkatkan martabat peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Profesi guru bukan profesi main-main.
Di tangan para gurulah masa depan peserta didik dipertaruhkan. Guru adalah sosok pribadi yang memiliki pengetahuan dan
kemampuan tinggi dalam dunia pendidikan yang berkompeten untuk melakukan tugas
mengajar. Guru
merupakan salah satu komponen pendidikan yang sangat
menentukan kesuksesan seorang siswa.
Karena
mulianya profesi guru, guru disebut sebagai pahlawan walaupun tanpa tanda jasa.
Sebagai sebuah penghargaan kepada guru, saat ini guru adalah sebuah profesi seperti
halnya profesi dokter, pilot, pengacara, dan berbagai profesi lainnya. Walaupun
penghasilan yang didapat seseorang yang berprofesi sebagai guru berbeda dengan
profesi profesi lainnya, ada kebanggaan dan kepuasan tersendiri ketika melihat
anak anak didik yang pernah diajar dan dibimbing menjadi orang orang sukses dan
berakhlak baik. Insyaallah, pahala sebagai guru akan terus mengalir karena
telah berjasa dalam mencerdaskan dan mendidik anak-anak tersebut. Umar bin
Khattab sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Baihaqi mengatakan, “Tawadhulah (rendah hatilah) kalian terhadap
orang yang mengajari kalian.”
Untuk
memperkuat profesi guru, seorang guru yang dianggap layak diberikan sertifikat
profesi oleh pemerintah. Sebagai sebuah profesi, tentu saja ada tuntutan
profesi yang harus dipenuhi oleh seorang guru. Apalagi bagi guru yang sudah memiliki
sertifikat profesi pendidik, maka tuntutan profesi semakin tinggi. Salah satu
tuntutan yang harus dipenuhi oleh guru adalah kemampuan menulis. Terutama untuk guru PNS. Karena, salah
satu syarat untuk mengajukan kenaikan pangkat adalah memenuhi unsur
pengembangan diri dan karya tulis. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 16 Tahun
2009 Tanggal 10 November 2009.
Kelak,
hanya orang-orang yang memiliki empat kompetensi yang akan terseleksi menjadi
guru professional. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan
Guru, yakni: kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial.
Berat
memang menjadi seorang guru. Menguasai satu kompetensi saja tidak mudah,
apalagi harus menguasai empat kompetensi sekaligus. Dibutuhkan seorang guru
yang cerdas dalam banyak hal baik secara IQ maupun EQ. Kecerdasan pun mesti
diimbangi dengan pengalaman mengajar yang cukup. Idealnya, seorang calon guru
harus melewati proses magang mengajar terlebih dahulu sebelum disebut sebagai
guru. Istilah magang dalam bahasa Inggris disebut Internship yang mana
pengertiannya adalah kesempatan untuk mengintegrasikan pengalaman karir terkait
menjadi sarjana pendidikan dengan berpartisipasi dalam rencana dan pekerjaan
yang diawasi. Jadi,
selama proses magang seorang calon guru dapat mempelajari secara langsung bagaimana
melakukan persiapan sebelum, selama, dan sesudah mengajar, bagaimana
menggunakan metode-metode untuk mengajar, bagaimana menangani anak didik, dan
lain-lain. Lamanya pemagangan perlu ada penelitian lebih lanjut yang harus
dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini, Kementrian Pendidikan Nasional.
Bayangkan!,
dalam PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 28, Ayat 3, dinyatakan bahwa kompetensi
pedagogik meliputi penguasaan (a) karakteristik, kebutuhan, dan
perkembangan peserta didik, (b) konsep dan prinsip pendidikan, (c) konsep,
prinsip dan prosedur pengembangan kurikulum, (d) teori, prinsip dan strategi
pembelajaran, (e) penciptaan situasi pembelajaran yang interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian, (f)
konsep, prinsip, prosedur, dan strategi bimbingan, (g) penerapan media
pembelajaran termasuk teknologi, komunikasi dan informasi, (h) prinsip, alat,
prosedur penilaian proses, dan hasil belajar.
Berdasarkan
PP tersebut, guru dituntut untuk menguasai 8 [delapan] aspek dari unsur kompetensi pedagogik.
Itu baru satu kompetensi. Ada tiga kompetensi lagi yang harus dikuasai oleh
seorang guru untuk dapat disebut sebagai guru professional. Bila melihat 8 (delapan) aspek tersebut, terlihat dengan
jelas bahwa seorang guru harus cerdas dan profesional dalam melakukan proses
pembelajaran. Ingat! Pembelajaran itu bukan menghadapi benda benda mati yang
dapat dibentuk menjadi apa saja, tetapi pembelajaran itu menghadapi manusia
manusia yang harus dikembangkan potensinya agar tujuan pendidikan nasional
tercapai.
Sebagaimana
diamanahkan oleh UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, salah satu tugas utama
guru adalah mengajar. Guru bersertifikat pendidik mempunyai kewajiban mengajar
24 jam tatap muka. Untuk SMA dan SMK, 1 jam tatap muka berarti 45 menit. 24 jam
tatap muka bila dibagi 5 (lima) hari kerja berarti sehari kurang lebih 5 (lima)
jam tatap muka. 5 jam tatap muka perhari
kurang lebih mulai jam 7.00 s/d jam 12.00 dengan 1 jam istirahat. 5 jam tatap
muka perhari, seorang guru harus menghadapi 30 hingga 40 siswa dengan karakter
berbeda. Melelahkan? Tentu saja. Siswa adalah mahluk hidup. Mereka harus ditangani
dengan pendekatan yang berbeda-beda pula sesuai dengan karakter per individu.
Dibutuhkan guru-guru super yang tidak hanya menguasai bidang keilmuan yang
diampunya, namun juga mampu memahami peserta didik dengan baik. Intinya, guru
harus menguasai 4 (empat) kompetensi pendidik secara baik.
Jika
24 jam mengajar tidak terpenuhi, maka tunjangan profesi dipastikan tidak akan
cair. Dan, untuk mengajar dengan baik, maka 8 (delapan) aspek dari unsur
pedagogik harus dikuasai dengan baik. Penguasaan 8 (delapan) aspek tersebut
menjadi mutlak bagi seorang guru. Kedelapan aspek tersebut tidak bisa berdiri
sendiri dan dipisahkan antara prinsip yang satu dengan prinsip satunya.
Semuanya saling berhubungan dan terkait. Bila diperhatikan, 8 (delapan) aspek
tersebut semuanya bermuara dari prinsip karakteristik, kebutuhan, dan
perkembangan peserta didik. Itu artinya penguasaan guru terhadap karakteristik,
kebutuhan dan perkembangan peserta didik menjadi sangat penting. Idealnya, guru
memahami setiap peserta didik dengan baik. Merupakan sebuah kekeliruan,
misalnya, ketika sedang menjalankan prinsip, alat, prosedur penilaian proses,
dan hasil belajar, guru mengabaikan prinsip kompetensi pedagogik yang pertama. Lalu
bagaimana cara guru untuk menguasai kompetensi pedagogik tersebut dengan baik?
Pemerintah,
dalam hal ini Kementrian Pendidikan
Nasional, selalu mensyaratkan pada setiap rekrutmen guru PNS bahwa salah satu
syarat menjadi guru adalah berijazah S1. Begitu juga syarat bagi guru untuk
memperoleh sertifikat profesi adalah S1. Dengan latar belakang tersebut, secara
keilmuan, seseorang sudah layak untuk menjadi seorang guru. Guru tersebut sudah
memiliki kompetensi profesional. Sebagaimana
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3
butir c), Kompetensi Profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta
didik. Artinya guru tersebut memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan
bidang studi yang akan diajarkan dan kompelsitasnya. Jadi, secara ideal guru
sudah mengetahui bagaimana cara untuk menguasai kompetensi pedagogik dengan
baik.
Guru
tidak boleh berhenti belajar. Untuk meningkatkan kemampuan dalam hal kompetensi
pedagogik, maka guru harus banyak memiliki sumber-sumber referensi sebagai
bahan yang mendukung kerja profesionalnya dalam melakukan proses pembelajaran
dan mendidik siswa. Sehingga kelak siswa dapat mengembangkan segala potensinya
baik pengetahuan, sikap maupun keterampilan. Guru harus selalu mengupgrade
sehingga menjadi guru yang cerdas, berakal, dan berfikiran jernih berdasarkan
ilmu pengetahuan.
Dengan pelaksanaan kurikulum 2013, beban
kerja seorang guru sesungguhnya menjadi semakin berat. Penerapan kurikulum 2013
menuntut guru untuk mampu memainkan peran sebagai desainer pembelajaran, seniman pembelajaran, motivator pembelajaran,
mediator pembelajaran, dan inspirator pembelajaran.
Peran guru dalam melaksanakan kurikulum
amat sentral. Guru harus mampu menjaga dan meningkatkan kualitas dirinya
sebagai pendidik profesional. Tujuan kurikulum tidak akan tercapai apabila guru
tidak berorientasi untuk memperkuat kualitas proses pembelajaran. Belajar tanpa
henti bagi seorang guru menjadi sesuatu yang tidak bisa diabaikan.
Namun, apakah peran-peran tersebut dapat
dilaksanakan oleh guru dengan baik? Mengingat masih banyak guru yang berkutat
untuk memikirkan bagaimana harus memenuhi 24 jam mengajar sebagai syarat untuk
mendapatkan tunjangan profesi. Belum lagi pekerjaan administrasi yang memang
harus dilakukan oleh guru begitu banyak.
Sebagaimana sudah diketahui, tugas utama
seorang guru bukan hanya mengajar dengan 24 jam tatap muka minimal. Menurut
Permenneg PAN dan RB no. 16 tahun 2009, guru juga punya tanggung jawab lain
yang berkaitan dengan kegiatan administrasi, seperti: a. menyusun kurikulum
pembelajaran pada satuan pendidikan; b. menyusun silabus pembelajaran; c.
menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; d. melaksanakan kegiatan
pembelajaran; e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; f. menilai dan
mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya; g.
menganalisis hasil penilaian pembelajaran; h. melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi; i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional; j. membimbing guru pemula dalam program
induksi; k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses
pembelajaran; l. melaksanakan pengembangan diri; m. melaksanakan publikasi
ilmiah; dan n. membuat karya inovatif.
Mana yang ingin dicapai? Mengajar atau
beban administrasi? Pasti dua-duanya, karena keduanya saling bersinergi dan
menunjang. Dan, mana yang ingin dicapai? Pendidikan berkualitas atau guru
sejahtera? Pasti dua-duanya, karena keduanya berkaitan erat. Walaupun ada yang
mengatakan bahwa tunjangan profesi tidak terlalu berkorelasi dengan peningkatan
mutu pendidikan, setidaknya ada upaya ke arah sana, yaitu melalui kesejahteraan
guru. Guru sejahtera, maka anak muda anak muda berprestasi siap untuk menjadi
guru. Nantinya, guru menjadi sebuah profesi idaman.