JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada
30 Maret 2017. Selain mengatur tentang Jabatan Administrasi dan Jabatan
Fungsional Bagi PNS, PP tersebut juga mengatur tentang masalah pangkat dan
jabatan.
Menurut PP ini, pangkat merupakan
kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan,
tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan
sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,”
bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.
Disebutkan dalam PP ini, jabatan PNS
terdiri atas: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c.
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT
utama dan JPT madya, menurut PP ini, ditetapkan oleh Presiden atas
usul Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan Menteri.
Sementara nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF untuk
masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pengisian Jabatan pelaksana, JF keahlian
jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan
jenjang terampil, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui pengadaan PNS.
Adapun pengisian Jabatan administrator,
Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian jenjang ahli
madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF keterampilan jenjang penyelia, JF
keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT, menurut PP ini, dapat dilakukan
melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, baik yang berasal dari
internal Instansi Pemerintah maupun PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah
lain.
PP ini menyebutkan, jenjang JA dari yang
paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:a. Jabatan administrator;
b. Jabatan pengawas; dan c. Jabatan pelaksana.
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam
Jabatan administrator, menurut PP ini, adalah: a.berstatus PNS; b.memiliki
kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
c.memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. memiliki pengalaman pada
Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan
Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; e.
setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; f.memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan
berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;
dan g. sehat jasmani dan rohani.
“Persyaratan sebagaimana dimaksud
dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat
sangat memuaskan,” bunyi Pasal 54 ayat (2) PP tersebut.
Sedangkan persyaratan untuk dapat
diangkat dalam Jabatan pelaksana adalah: a.berstatus PNS; b.memiliki kualifikasi
dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang
setara; c.telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas
dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; d. memiliki integritas
dan moralitas yang baik; e.memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,
dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
ditetapkan; dan f. Sehat jasmani dan rohani.
Bagi PNS yang berasal dari daerah
tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil yang akan diangkat dalam Jabatan
administrator pada Instansi Pemerintah di daerah tertinggal, perbatasan,
dan/atau terpencil, dikecualikan dari persyaratan kualifikasi dan tingkat
pendidikan sebagaimana dimaksud .
Namun PNS sebagaimana dimaksud wajib
memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling lama 5 (lima)
tahun sejak diangkat dalam Jabatan.
“Setiap PNS yang memenuhi syarat Jabatan
mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam JA yang lowong,” bunyi
Pasal 56 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017 itu.
Menurut PP ini, PNS diberhentikan
dari JA apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara
sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e.ditugaskan secara penuh di luar JA;
atau f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
Pejabat Fungsional
PP ini menegaskan, bahwa pejabat
Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
“JF memiliki tugas memberikan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” bunyi
Pasal 68 PP ini.
Kategori JF terdiri atas: a. JF
keahlian; dan b. JF keterampilan. Sedangkan jenjang JF keahlian terdiri atas:
a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama.
Jenjang JF keterampilan sebagaimana
dimaksud, terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.
Menurut PP ini, JF ditetapkan dengan
kriteria sebagai berikut: a.fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan
fungsi dan tugas Instansi Pemerintah; b. mensyaratkan keahlian atau
keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau
penilaian tertentu; c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan
tingkat kesulitan dan kompetensi; d. pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri
dalam menjalankan tugas profesinya; dan e.kegiatannya dapat diukur dengan
satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka
kredit.
PNS diberhentikan dari JF, menurut PP
ini, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara
sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d.menjalani
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar JF;
atau f.tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat fungsional dilarang rangkap
Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk JA atau JPT yang kompetensi dan
bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan
bidang tugas JF,” bunyi Pasal 98 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, setiap JF yang
telah ditetapkan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi JF dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF, dan
setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7
April 2017 itu. (arl/Humas MenPANRB/JDIH Kemenkumham/Setkab)
sumber:https://www.menpan.go.id/berita-terkini/6751-pp-nomor-11-tahun-2017-inilah-pengaturan-jabatan-administrasi-dan-jabatan-fungsional-bagi-pns