Menjadi Guru Sejahtera. Sumber pendapatan
pegawai negeri sipil (PNS) bertambah. Mulai tahun ini, pemerintah memberikan
tunjangan kemahalan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu
sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Deputi
Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, merujuk UU
tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni gaji pokok,
tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Namun,
sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan.
Yang jelas, besaran itu akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS)
tentang indeks harga per daerah. Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS
satu daerah dan daerah lain. Bergantung daerah tugas. ’’Nanti harus dilihat
juga kemampuan keuangan negara,” ujarnya.
Selain
akan menetapkan tunjangan kemahalan, pemerintah berencana merombak skema
perbandingan gaji pokok dan tunjangan. Selama ini, tunjangan lebih besar
daripada gaji pokok. Rasio gaji pokok dan tunjangan mencapai 1:3. Nah, hitungan itu
diwacanakan untuk diganti hingga rasio 1: 12. Belum pasti apakah gaji pokok
turun atau tunjangan naik.
Banyak
hal yang menjadi pertimbangan atas niat tersebut. Salah satunya beban keuangan
negara ke depan. ’’Prinsipnya tentu tidak mengurangi penghasilan saat ini,”
kata Setiawan.
Seluruh
keputusan itu belum final. Peraturan turunan dari UU ASN masih digodok. Aturan
yang akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut diharapkan
rampung tahun ini. Dengan begitu, aturan tersebut bisa langsung diaplikasikan.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan-RB Herman Suryatman menambahkan,
aturan tentang komponen pendapatan PNS akan di-break down secara detail dalam PP gaji serta
tunjangan. Termasuk soal tunjangan yang nanti ditentukan oleh kinerja, tidak
terpatok pada satu angka. ’’Sudah diharmonisasi dan saat ini sudah di Setneg,”
katanya.
Penilaian
kinerja ditentukan oleh target dan perilaku PNS. Bobotnya bergantung
karakteristik organisasi masing-masing. Untuk komponen target, misalnya, PNS
dinilai mencapai target bila sukses menghasilkan inovasi. Nilai target
maksimal.
Untuk
penilaian kinerja seperti itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan tersendiri.
Bila semua proses berjalan lancar, PP soal gaji dan tunjangan bisa keluar
berbarengan dengan PP kinerja.
Sumber:
https://radarlampung.co.id
0 komentar:
Post a Comment