Guru
Sejahtera. “Kemenpan-RB Minta Kemendikbud Data Guru Honorer untuk Diangkat CPNS”.
Kalimat tersebut merupakan judul artikel yang dimuat https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3865203/kemenpan-rb-minta-kemendikbud-data-guru-honorer-untuk-diangkat-cpns.
Artikel yang dilansir pada tanggal 13 Februari 2018 merupakan kabar yang sangat
menggembirakan untuk para guru honor. Mudah mudahan kabar tersebut dapat
direalisasikan dengan segera.
Sebagaimana diberitakan oleh
detik.com., Kemenpan-RB meminta Kemendikbud mendata jumlah guru honorer.
Pendataan ini diperlukan untuk mengetahui jumlah guru honorer. Pemerintah
berwacana akan mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun
ini.
"Nah, sekarang kita sedang
minta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendata (guru honorer) secara
rinci," kata Menpan-RB, Asman Abnur kepada wartawan di Hotel Tentrem
Yogyakarta, di Jl AM Sangaji, Selasa (13/2/2018), mengatakan bahwa saat ini Kemenpan-RB
sedang meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendata guru honorer
secara rinci.
Menpan-RB, Asman Abnur juga menjelaskan
bahwa guru honorer yang saat ini ada juga terdapat mereka yang sebelumnya tidak
lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kemudian mereka mengajar di
sekolah-sekolah dengan status guru honorer.
Oleh sebab itu, dalam wacana
pengangkatan guru honorer ini, menurut Asman pemerintah harus menentukan
kriteria guru honorer yang mau diangkat menjadi PNS. Kriteria inilah yang saat
ini sedang dipetakan Kemendikbud.
Lebih lanjut Menpan-RB – sebagaimana
dimuat news.detik.com – mengatakan bahwa setelah pendataan selesai, pihaknya
akan kembali berkoordinasi dengan Kemendikbud. Koordinasi dilakukan untuk
menentukan skema pengangkatan guru honorer menjadi PNS.
Sebelumnya, pemerintah berencana
mengangkat guru honorer menjadi PNS tahun ini. Pengangkatan ini untuk mencukupi
kekurangan guru di sejumlah daerah. Rencana pengangkatan ini sudah disetujui
Presiden Jokowi.
Mudah mudahan pengangkatan guru
honorer menjadi CPNS segera terealisasi.
Salam sejahtera.
0 komentar:
Post a Comment