Membaca Kompas pagi ini, mata langsung tertuju pada berita kolom yang berjudul "Tunjangan Profesi Guru Berubah Nama Jadi Tunjangan Kinerja". Kompas menulis: Pemerintah selama ini menyelenggaran uji kompetensi guru melalui tes tertulis sebagai bagian dari penilaian kinerja dan kompetensi (PKK). Selain itu juga dilakukan penilaian kinerja guru melalui observasi. Pada tahun 2016, hasil UKG dan PKK akan dijadikan sebagai landasan perbaikan kinerja dan kompetensi guru, yang salah satunya dilakukan lewat pendidikan dan latihan. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata, di Jakarta, senin (28/9) mengatakan, guru memperoleh tunjangan profesi guru yang akan diganti namanya menjadi tunjangan kinerja.
Mudah-mudahan hanya diganti namanya, bukan dihapus. Kalau dihapus, maka guru harus mencari penghasilan tambahan misalnya dengan menjadi distributor mesin kangen water untuk mengganti tunjangan profesi yang selama ini sudah diterima. Walau bagaimanapun, banyak guru yang memanfaatkan dana tersebut untuk mengupgrade ilmunya.
Mudah-mudahan hanya diganti namanya, bukan dihapus. Kalau dihapus, maka guru harus mencari penghasilan tambahan misalnya dengan menjadi distributor mesin kangen water untuk mengganti tunjangan profesi yang selama ini sudah diterima. Walau bagaimanapun, banyak guru yang memanfaatkan dana tersebut untuk mengupgrade ilmunya.