This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, September 28, 2015

Tunjangan Profesi Guru Berubah Nama

Membaca Kompas pagi ini, mata langsung tertuju pada berita kolom yang berjudul "Tunjangan Profesi Guru Berubah Nama Jadi Tunjangan Kinerja". Kompas menulis: Pemerintah selama ini menyelenggaran uji kompetensi guru melalui tes tertulis sebagai bagian dari penilaian kinerja dan kompetensi (PKK). Selain itu juga dilakukan penilaian kinerja guru melalui observasi. Pada tahun 2016, hasil UKG dan PKK akan dijadikan sebagai landasan perbaikan kinerja dan kompetensi guru, yang salah satunya dilakukan lewat pendidikan dan latihan. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata, di Jakarta, senin (28/9) mengatakan, guru memperoleh tunjangan profesi guru yang akan diganti namanya menjadi tunjangan kinerja.
Mudah-mudahan hanya diganti namanya, bukan dihapus. Kalau dihapus, maka guru harus mencari penghasilan tambahan misalnya dengan menjadi distributor mesin kangen water untuk mengganti tunjangan profesi yang selama ini sudah diterima. Walau bagaimanapun, banyak guru yang memanfaatkan dana tersebut untuk mengupgrade ilmunya.

Thursday, January 1, 2015

Ujian Nasional Hanya untuk Pemetaan Bukan Penentu Kelulusan

Guru Sejahtera. Membaca berita Kompas pagi ini sungguh sangat melegakan. UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan, tapi digunakan untuk pemetaan.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengungkapkan, mulai tahun 2015, hasil UN direncanakan sebagai alat pemetaan kondisi pendidikan, bukan sebagai penentu kelulusan.
Mulai tahun 2015, kelulusan siswa ditentukan dari sikap, penilaian akademis, dan psikomotorik atau keterampilan siswa dalam menerapkan hal-hal yang telah dipelajari.

Menurut Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan Zainal A Hasibuan, meskipun tidak lagi sebagai penentu kelulusan, fungsi UN sebagai alat pemetaan tidaklah mengerdil. Pemerintah berkomitmen menggunakan data pemetaan dari hasil Ujian Nasional sebagai sarana untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan kebutuhan di tiap wilayah dan sekolah.