Wednesday, December 25, 2013



Sertifikasi Semua Guru!
UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Mencermati UU No.20/2003 tersebut, profesi guru menjadi profesi yang cukup berat dan tidak mudah untuk dilaksanakan.
Tentu saja berat dan tidak mudah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Akibatnya, fenomena negatif seperti perkelahian pelajar, narkoba, korupsi, plagiarisme, kecurangan dalam Ujian, dan gejolak masyarakat tetap mengemuka. Fenomena negatif tersebut yang mungkin menjadi salah satu alasan pengembangan kurikulum 2013. Kurikulum yang menurut hemat penulis, diluar pro dan kontranya, mengedepankan pengembangan dan pembentukan karakter peserta didik.
Fenomena negatif yang mengemuka menjadi PR dan tanggung jawab bagi semua elemen bangsa, termasuk guru. Guru merupakan salah satu faktor penting terciptanya pendidikan yang bermutu dan baik. Pendidikan yang bermutu dan baik akan mampu menghasilkan lulusan-lulusan yang berkualitas baik. Dengan lulusan-lulusan berkualitas baik diharapkan mampu meniadakan atau setidaknya mengurangi fenomena negatif yang saat ini mengemuka. Oleh karena itu, sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Neila Ramdhani, M.Si., M.Ed. di dalam bukunya yang berjudul “Menjadi Guru Inspiratif”, Guru sebagai salah satu unsur penting yang memegang peranan dalam proses pendidikan selayaknya terus menerus berupaya meningkatkan kompetensinya. Ada empat kompetensi yang harus terus dikembangkan dan ditingkatkan oleh guru. Empat kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesioanal.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi menjadi sebuah keharusan bagi guru untuk menghasilkan anak-anak bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 
Pemerintah, dalam hal ini kementerian pendidikan nasional, punya tanggung jawab untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi guru secara rutin dan berkelanjutan. Namun, mengingat jumlah guru yang banyak, tidak semua guru mendapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh pemerintah. Kalaupun kesempatan itu ada, pelatihan guru bersifat masal. Padahal, pelatihan yang bersifat masal kurang efektif dan fokus untuk mencapai target pelatihan.
Menurut penulis, model PLPG adalah model pelatihan guru yang cukup baik saat ini. PLPG hanya perlu ditata kembali manajemen waktunya sehingga kepadatan materi bisa dihindari. Kalau perlu dengan materi PLPG yang ada saat ini, lama PLPG ditambah untuk memperkuat dan mempertajam muatan materinya. Dan, semua guru yang mengikuti PLPG harus mempunyai komitmen yang kuat untuk mengembangkan dan meningkatkan profesinya. Bukan hanya untuk mengejar sertifikat pendidik.
Sayangnya, PLPG hanya diperuntukan bagi guru-guru yang akan disertifikasi. Padahal dengan terbatasnya kesempatan guru untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh pemerintah, semua guru punya tanggung jawab untuk terus mengembangkan dan meningkatkan profesinya secara mandiri. Semua itu memerlukan dana.
Pengembangan dan peningkatan profesi untuk guru guru yang bersertifikat dan sudah mendapatkan tunjangan profesi tidak menjadi masalah, lain halnya bagi guru guru yang belum bersertifikat, apalagi guru honor atau guru tidak tetap yang penghasilannya masih belum pasti setiap bulannya karena terkait jumlah jam sekolah libur atau tidak. Jumlah jam, sekolah libur, kegiatan midtest, kegiatan semester, tanggal merah mempengaruhi penghasilan guru setiap bulannya. Beda dengan guru PNS dan guru tetap. Penghasilan guru PNS dan guru tetap penghasilannya stabil setiap bulannya, karena ada gaji pokok.
Oleh karenanya, pemerintah harus melakukan sertifikasi kepada semua guru tanpa membedakan status guru sehingga semua guru baik guru honor maupun guru tidak tetap mendapatkan kesempatan yang sama untuk sertifikasi sehingga tunjangan profesinya dapat digunakan untuk pengembangan dan peningkatan profesinya. Pemanfaatan tunjangan profesi diluar pemanfaatan pengembangan dan peningkatan profesi sulit untuk dicegah, kecuali diingatkan kembali bahwa salah satu tujuan sertifikasi guru adalah untuk pengembangan dan peningkatan profesi. Guru bersertifikat yang sudah mendapatkan tunjangan profesi harus juga mengalokasikan tunjangannya untuk pengembangan dan peningkatan profesinya.  
Pemerintah juga perlu memberlakukan gaji minimum untuk guru. Jangan hanya buruh yang mempunyai standar upah minimum. Gaji minimum guru perlu ada! Terutama guru guru yang mengajar di sekolah swasta dan guru honor di negeri. Kalau ada sekolah swasta yang tidak mampu menggaji guru dengan gaji minimum, pemerintah harus membantu. Kalau pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membantu semua sekolah swasta, maka pemerintah harus mengambil harta para koruptor dan menggunakannya untuk pendidikan. Ingat, pendidikan yang baik akan mampu menghasilkan anak-anak bangsa yang baik, bermental dan berkarakter seperti Timnas U-19.
Ahmad Ripai
Seorang Guru SMK di Kota Tangerang

0 komentar:

Post a Comment