Sertifikasi Semua
Guru!
UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa
fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Mencermati UU No.20/2003 tersebut, profesi guru
menjadi profesi yang cukup berat dan tidak mudah untuk dilaksanakan.
Tentu saja
berat dan tidak mudah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Akibatnya, fenomena negatif seperti perkelahian pelajar, narkoba, korupsi, plagiarisme, kecurangan dalam Ujian, dan gejolak masyarakat tetap
mengemuka. Fenomena negatif tersebut yang mungkin menjadi salah satu alasan
pengembangan kurikulum 2013. Kurikulum yang menurut hemat penulis, diluar pro
dan kontranya, mengedepankan pengembangan dan pembentukan karakter peserta
didik.
Fenomena negatif yang mengemuka menjadi PR dan
tanggung jawab bagi semua elemen bangsa, termasuk guru. Guru merupakan salah
satu faktor penting terciptanya pendidikan yang bermutu dan baik. Pendidikan
yang bermutu dan baik akan mampu menghasilkan lulusan-lulusan yang berkualitas
baik. Dengan lulusan-lulusan berkualitas baik diharapkan mampu meniadakan atau
setidaknya mengurangi fenomena negatif yang saat ini mengemuka. Oleh karena
itu, sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Neila Ramdhani, M.Si., M.Ed. di dalam bukunya
yang berjudul “Menjadi Guru Inspiratif”, Guru sebagai salah satu unsur penting
yang memegang peranan dalam proses pendidikan selayaknya terus menerus berupaya
meningkatkan kompetensinya. Ada empat kompetensi yang harus terus dikembangkan
dan ditingkatkan oleh guru. Empat kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial dan profesioanal.
Pengembangan
dan peningkatan kompetensi menjadi sebuah keharusan bagi guru untuk
menghasilkan anak-anak bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pemerintah,
dalam hal ini kementerian pendidikan nasional, punya tanggung jawab untuk
mengembangkan dan meningkatkan kompetensi guru secara rutin dan berkelanjutan.
Namun, mengingat jumlah guru yang banyak, tidak semua guru mendapat kesempatan
untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh pemerintah. Kalaupun kesempatan
itu ada, pelatihan guru bersifat masal. Padahal, pelatihan yang bersifat masal
kurang efektif dan fokus untuk mencapai target pelatihan.
Menurut
penulis, model PLPG adalah model pelatihan guru yang cukup baik saat ini. PLPG
hanya perlu ditata kembali manajemen waktunya sehingga kepadatan materi bisa
dihindari. Kalau perlu dengan materi PLPG yang ada saat ini, lama PLPG ditambah
untuk memperkuat dan mempertajam muatan materinya. Dan, semua guru yang
mengikuti PLPG harus mempunyai komitmen yang kuat untuk mengembangkan dan
meningkatkan profesinya. Bukan hanya untuk mengejar sertifikat pendidik.
Sayangnya,
PLPG hanya diperuntukan bagi guru-guru yang akan disertifikasi. Padahal dengan
terbatasnya kesempatan guru untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh
pemerintah, semua guru punya tanggung jawab untuk terus mengembangkan dan
meningkatkan profesinya secara mandiri. Semua itu memerlukan dana.
Pengembangan
dan peningkatan profesi untuk guru guru yang bersertifikat dan sudah
mendapatkan tunjangan profesi tidak menjadi masalah, lain halnya bagi guru guru
yang belum bersertifikat, apalagi guru honor atau guru tidak tetap yang
penghasilannya masih belum pasti setiap bulannya karena terkait jumlah jam
sekolah libur atau tidak. Jumlah jam, sekolah libur, kegiatan midtest, kegiatan
semester, tanggal merah mempengaruhi penghasilan guru setiap bulannya. Beda
dengan guru PNS dan guru tetap. Penghasilan guru PNS dan guru tetap
penghasilannya stabil setiap bulannya, karena ada gaji pokok.
Oleh
karenanya, pemerintah harus melakukan sertifikasi kepada semua guru tanpa
membedakan status guru sehingga semua guru baik guru honor maupun guru tidak
tetap mendapatkan kesempatan yang sama untuk sertifikasi sehingga tunjangan
profesinya dapat digunakan untuk pengembangan dan peningkatan profesinya. Pemanfaatan
tunjangan profesi diluar pemanfaatan pengembangan dan peningkatan profesi sulit
untuk dicegah, kecuali diingatkan kembali bahwa salah satu tujuan sertifikasi
guru adalah untuk pengembangan dan peningkatan profesi. Guru bersertifikat yang
sudah mendapatkan tunjangan profesi harus juga mengalokasikan tunjangannya
untuk pengembangan dan peningkatan profesinya.
Pemerintah
juga perlu memberlakukan gaji minimum untuk guru. Jangan hanya buruh yang
mempunyai standar upah minimum. Gaji minimum guru perlu ada! Terutama guru guru
yang mengajar di sekolah swasta dan guru honor di negeri. Kalau ada sekolah
swasta yang tidak mampu menggaji guru dengan gaji minimum, pemerintah harus
membantu. Kalau pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membantu
semua sekolah swasta, maka pemerintah harus mengambil harta para koruptor dan menggunakannya
untuk pendidikan. Ingat, pendidikan yang baik akan mampu menghasilkan anak-anak
bangsa yang baik, bermental dan berkarakter seperti Timnas U-19.
Ahmad
Ripai
Seorang Guru SMK di Kota Tangerang
0 komentar:
Post a Comment