Berdasarkan hasil diskusi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Pemerintah Daerah mengenai seleksi guru PPPK tahun 2021 pada tanggal 30 November 2020 di Jakarta, ada beberapa informasi terkait pendaftaran guru PPPK, yaitu:
1. Pendaftaran untuk menjadi guru PPPK
terbuka untuk:
a. Guru honorer THK-2 sesuai database
THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.
b. Guru honorer yang terdaftar dalam
Data Pokok Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).
c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang
saat ini tidak mengajar sebagai guru.
2. Bagi guru yang saat ini mengajar di
sekolah negeri:
a. Jika tersedia formasi di sekolah
tempat ybs. mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.
b. Jika mengajar di dua sekolah atau lebih,
akan didaftarkan di sekolah induk.
c. Jika tidak tersedia formasi di
sekolah tempat ybs. mengajar, ybs. dapat mendaftar di sekolah lain.
3. Bagi guru swasta atau lulusan PPG
yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah
negeri sesuai ketersediaan formasi.
4. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.
5. Setiap peserta mendaftar di awal
tahun 2021, dan diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali.
Demikianlah, informasi seputar pendaftaran guru PPPK.
Semoga bermanfaat.