Beberapa waktu lalu, pemerintah berencana membuka lowongan 1 juta guru PPPK. Hal ini sebagaimana termuat dalam berita online dibawah ini:
Sebagaimana diketahui, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah ASN (Aparatur Sipil Negara). ASN terdiri dari 2, yaitu PNS dan PPPK.
Lantas, bagaimana gaji dan tunjangan PPPK?
Karena PPPK
adalah ASN seperti halnya PNS, maka PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang sama
dengan PNS. Yang membedakan adalah pensiun. PPPK tidak mendapat uang pensiun
dari pemerintah. Untuk lebih lengkapnya dapat melihat Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Guru PPPK akan mendapatkan gaji berdasarkan golongan seperti dibawah ini:
ü Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
ü Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
ü Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
ü Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
ü Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
ü Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
ü Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
ü Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
ü Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
ü Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
ü Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
ü Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
ü Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
ü Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
ü Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
ü Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
ü Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji, Guru PPPK juga akan mendapatkan tunjangan seperti halnya PNS. Pada pasal 4 Perpres No 98 Tahun 2020 disebutkan bahwa:
(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan
jabatan struktural;
d. tunjangan
jabatan fungsional; atau
e. tunjangan
lainnya.
(3) Besaran
Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku
bagi Pegawai Negeri Sipil.
Jadi, buat rekan-rekan guru
honorer, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya! Selamat berjuang dan Semoga lulus
menjadi guru PPPK.
0 komentar:
Post a Comment