Ada berita menarik ketika membaca
koran Kompas tanggal 3 januari 2014: PNS DKI Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi. Salah
satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghemat penggunaan bahan
bakar dan mengurangi kemacetan. Sebuah upaya yang patut diapresiasi, walaupun
hanya baru berlaku pada hari Jumat pada minggu pertama setiap bulan. Setidaknya
beban DKI berkaitan dengan kemacetan dan polusi asap kendaraan berkurang,
walaupun hanya satu hari setiap bulan.
Para PNS DKI harus mendukung
kebijakan tersebut. Apabila kebijakan tersebut berhasil, maka itu adalah sebuah
keberkahan. Karena bila diamati, kemacetan terjadi setiap saat, tak mengenal
waktu. Apalagi setelah kebijakan mobil murah digulirkan, maka beban jalan
semakin berat dan jarak tempuh bertambah lama.
Namun, kebijakan tersebut jangan
seperti kebijakan three in one (3 in 1). Pada awalnya, mungkin, kebijakan
tersebut untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi; Namun, pada
pelaksanaannya, kebijakan tersebut menjadi sekedar sebuah kebijakan, karena 3
in 1 telah melahirkan joki joki 3 in 1.
Bukan sesuatu yang mengherankan
apabila kebijakan 3 in 1 tak sesuai dengan tujuannya. Karena, mungkin, sistem
transportasi umum belum layak dan mencukupi. Dalam berita kompas tersebut, pengamat
tata kota Uneversitas Trisakti, Jakarta, Yayat Supriatna mengatakan bahwa perlu
percepatan penataan transportasi publik sejalan dengan kebijakan larangan
penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI.
Sumber: Kompas
0 komentar:
Post a Comment