Friday, January 3, 2014

Upaya Mengurangi Kemacetan: PNS DKI Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi

Ada berita menarik ketika membaca koran Kompas tanggal 3 januari 2014: PNS DKI Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi. Salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghemat penggunaan bahan bakar dan mengurangi kemacetan. Sebuah upaya yang patut diapresiasi, walaupun hanya baru berlaku pada hari Jumat pada minggu pertama setiap bulan. Setidaknya beban DKI berkaitan dengan kemacetan dan polusi asap kendaraan berkurang, walaupun hanya satu hari setiap bulan.
Para PNS DKI harus mendukung kebijakan tersebut. Apabila kebijakan tersebut berhasil, maka itu adalah sebuah keberkahan. Karena bila diamati, kemacetan terjadi setiap saat, tak mengenal waktu. Apalagi setelah kebijakan mobil murah digulirkan, maka beban jalan semakin berat dan jarak tempuh bertambah lama.
Namun, kebijakan tersebut jangan seperti kebijakan three in one (3 in 1). Pada awalnya, mungkin, kebijakan tersebut untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi; Namun, pada pelaksanaannya, kebijakan tersebut menjadi sekedar sebuah kebijakan, karena 3 in 1 telah melahirkan joki joki 3 in 1.
Bukan sesuatu yang mengherankan apabila kebijakan 3 in 1 tak sesuai dengan tujuannya. Karena, mungkin, sistem transportasi umum belum layak dan mencukupi. Dalam berita kompas tersebut, pengamat tata kota Uneversitas Trisakti, Jakarta, Yayat Supriatna mengatakan bahwa perlu percepatan penataan transportasi publik sejalan dengan kebijakan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI.

Sumber: Kompas   

0 komentar:

Post a Comment