Fase E (Umumnya untuk kelas X SMA/MA/Program Paket C)
Pada akhir Fase E, dalam
elemen Al-Qur’an dan Hadis, peserta
didik mampu menganalisis ayat Al-Qur’an dan Hadits tentang perintah untuk berkompetisi dalam kebaikan
dan etos kerja serta larangan pergaulan
bebas dan zina; dapat membaca Al-Qur’an
dengan tartil, menghafal dengan fasih dan lancar ayat Al-Qur’an serta Hadis tentang perintah untuk
berkompetisi dalam kebaikan dan etos
kerja serta bahaya dari pergaulan bebas dan zina; dapat menyajikan konten dan paparan tentang
perintah untuk berkompetisi dalam
kebaikan dan etos kerja serta larangan
pergaulan bebas dan zina; meyakini bahwa sikap kompetitif dalam kebaikan dan etos kerja serta menghindari
pergaulan bebas dan perbuatan zina
adalah perintah agama; dan membiasakan sikap
kompetitif dalam kebaikan dan etos kerja serta menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina dengan
lebih berhati-hati dan menjaga
kehormatan diri.
Dalam elemen aqidah,
peserta didik menganalisis makna syu‘ab al īmān (cabang-cabang iman),
pengertian, dalil, macam dan manfaatnya;
mempresentasikan makna syu‘ab al-īmān (cabang cabang iman),
pengertian, dalil, macam dan manfaatnya; meyakini bahwa dalam iman terdapat banyak
cabang-cabangnya; serta menerapkan
beberapa sikap dan karakter sebagai cerminan cabang iman dalam kehidupan.
Dari elemen akhlak,
peserta didik menganalisis manfaat
menghindari akhlak mażmūmah;
membuat karya yang mengandung konten
manfaat menghindari sikap mażmūmah; meyakini bahwa akhlak mażmūmah adalah larangan dan akhlak
mahmūdah adalah perintah agama; serta membiasakan diri untuk menghindari akhlak mażmūmah dan menampilkan akhlak
mahmūdah dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam elemen fikih,
peserta didik mampu menganalisis
implementasi fikih mu‘āmalah dan al-kulliyyāt al-khamsah (lima
prinsip dasar hukum Islam; menyajikan paparan tentang fikih mu‘āmalah dan al-kulliyyāt al-khamsah meyakini bahwa ketentuan fikih mu‘āmalah dan al-kulliyyāt al-khamsah adalah ajaran agama; serta menumbuhkan jiwa kewirausahaan,
kepedulian, dan kepekaan sosial.
Dalam elemen sejarah
peradaban Islam, peserta didik mampu
menganalisis sejarah dan peran tokoh ulama penyebar ajaran Islam di Indonesia; dapat membuat bagan timeline sejarah tokoh ulama penyebar ajaran Islam di Indonesia dan
memaparkannya; meyakini bahwa
perkembangan peradaban di Indonesia adalah sunatullah dan metode dakwah yang santun, moderat, bi al-ḥikmah wa al mau‘iẓat al-ḥasanah adalah perintah Allah SWT; membiasakan sikap kesederhanaan dan kesungguhan mencari
ilmu, tekun, damai, serta semangat
menghargai adat istiadat dan perbedaan
keyakinan orang lain.
Fase E Berdasarkan Elemen
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Al-Qur’an dan Hadis |
Peserta didik mampu menganalisis ayat Al Qur’an dan hadis
tentang perintah untuk berkompetisi
dalam kebaikan dan etos kerja |
|
serta larangan pergaulan bebas dan zina; dapat membaca Al-Qur’an dengan tartil,
menghafal dengan fasih dan lancar ayat
Al-Qur’an serta Hadis tentang perintah
untuk berkompetisi dalam kebaikan dan
etos kerja serta bahaya dari pergaulan
bebas dan zina; dapat menyajikan
konten dan paparan tentang perintah
untuk berkompetisi dalam kebaikan dan
etos kerja serta larangan pergaulan bebas
dan zina; meyakini bahwa sikap kompetitif dalam kebaikan dan etos kerja serta menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina adalah perintah agama; dan membiasakan sikap kompetitif dalam
kebaikan dan etos kerja serta
menghindari pergaulan bebas dan
perbuatan zina dengan lebih berhati hati dan menjaga kehormatan diri. |
Aqidah
|
Peserta didik menganalisis makna syu‘ab al īmān (cabang-cabang
iman), pengertian, dalil, macam dan
manfaatnya; mempresentasikan makna syu‘ab al-īmān (cabang-cabang iman),
pengertian, dalil, macam dan manfaatnya; meyakini bahwa dalam iman terdapat banyak cabang-cabangnya; serta menerapkan beberapa sikap dan karakter sebagai
cerminan cabang iman dalam kehidupan. |
Akhlak
|
Peserta didik menganalisis manfaat menghindari akhlak mażmūmah; membuat
karya yang mengandung konten manfaat
menghindari sikap mażmūmah;
meyakini bahwa akhlak mażmūmah adalah larangan dan akhlak maḥmūdah adalah perintah
agama; serta membiasakan diri untuk
menghindari akhlak mażmūmah dan menampilkan akhlak maḥmūdah dalam kehidupan sehari-hari. |
Fikih
|
Peserta didik mampu menganalisis
implementasi fikih mu‘āmalah dan al-kulliyyāt al-khamsah (lima
prinsip dasar hukum Islam; menyajikan
paparan tentang fikih mu‘āmalah dan al-kulliyyāt
al-khamsah meyakini bahwa
ketentuan fikih mu‘āmalah dan al-kulliyyāt al khamsah adalah ajaran agama; serta menumbuhkan jiwa kewirausahaan, kepedulian, dan kepekaan sosial. |
Sejarah Peradaban Islam |
Peserta didik mampu menganalisis sejarah dan peran tokoh ulama penyebar ajaran Islam
di Indonesia; dapat membuat bagan timeline sejarah tokoh ulama penyebar
ajaran Islam di Indonesia dan
memaparkannya; meyakini bahwa
perkembangan peradaban di Indonesia
adalah sunatullah dan metode dakwah yang santun, moderat, bi al-ḥikmah
wa al-mau‘iẓat
al ḥasanah adalah perintah Allah
Swt.; membiasakan sikap kesederhanaan
dan kesungguhan mencari ilmu, tekun,
damai, |
|
serta semangat menghargai adat istiadat dan perbedaan keyakinan orang lain. |
0 komentar:
Post a Comment