Membaca kompas, tanggal 8 April
2014, ada berita gembira untuk sahabat guru sejahtera terkait tunjangan profesi
guru PNSD.
Mendikbud, Mohammad Nuh,
mengatakan bahwa guru pegawai negeri sipil daerah harus sudah harus menerima
tunjangan profesi untuk triwulan I paling lambat akhir April 2014. Jika kabupaten/kota
tak segera menyalurkan, mereka terancam dipersoalkan secara hukum.
Adapun tunjangan triwulan II
paling lambat akhir Juni, sedangkan triwulan III pada September, dan triwulan
IV paling lambat akhir November Kepastian pencairan tunggakan...