Kabar Koran

Upaya Mengurangi Kemacetan: PNS DKI Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi
Ada berita menarik ketika membaca koran Kompas tanggal 3 januari 2014: PNS DKI Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi. Salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghemat penggunaan bahan bakar dan mengurangi kemacetan. Sebuah upaya yang patut diapresiasi, walaupun hanya baru berlaku pada hari Jumat pada minggu pertama setiap bulan. Setidaknya beban DKI berkaitan dengan kemacetan dan polusi asap kendaraan berkurang, walaupun hanya satu hari setiap bulan.
Para PNS DKI harus mendukung kebijakan tersebut. Apabila kebijakan tersebut berhasil, maka itu adalah sebuah keberkahan. Karena bila diamati, kemacetan terjadi setiap saat, tak mengenal waktu. Apalagi setelah kebijakan mobil murah digulirkan, maka beban jalan semakin berat dan jarak tempuh bertambah lama.
Namun, kebijakan tersebut jangan seperti kebijakan three in one (3 in 1). Pada awalnya, mungkin, kebijakan tersebut untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi; Namun, pada pelaksanaannya, kebijakan tersebut menjadi sekedar sebuah kebijakan, karena 3 in 1 telah melahirkan joki joki 3 in 1.
Bukan sesuatu yang mengherankan apabila kebijakan 3 in 1 tak sesuai dengan tujuannya. Karena, mungkin, sistem transportasi umum belum layak dan mencukupi. Dalam berita kompas tersebut, pengamat tata kota Uneversitas Trisakti, Jakarta, Yayat Supriatna mengatakan bahwa perlu percepatan penataan transportasi publik sejalan dengan kebijakan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI.

Sumber: Kompas   


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengusulkan moratorium ujian nasional (UN) di seluruh Indonesia.

"(Moratorium UN) sudah tuntas kajiannya. Kita rencana moratorium sudah diajukan ke Presiden Jokowi (Joko Widodo), tinggal nunggu persetujuan presiden," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di kantor Kemdikbud, Jakarta, Kamis (24/11).

Muhadjir mempertimbangkan, selama ini fungsi UN hanya sebagai pemetaan, bukan kelulusan. Sehingga, menurutnya tidak perlu dilaksanakan setiap tahun. Mendikbud ingin mengembalikan kebijakan evaluasi murid, menjadi hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif. "Negara cukup mengawasi saja, membuat regulasi dan mengawasi. Bagaimana supaya standar nasional," ujar dia.

Namun, Muhadjir mengatakan, pemerintah tetap menerapkan standar nasional kelulusan masing-masing sekolah provinsi, kabupaten, kota. Kebijakan ini juga akan disesuaikan dengan adanya peralihan kewenangan SMA/SMK pada pemerintah provinsi. "Artinya untuk evaluasi nasional, untuk SMA/SMK diserahkan ke provinsi masing-masing. Sedangkan untuk SD dan SMP, kita serahkan ke kabupaten/kota," tutur mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Disinggung masalah kredibilitas guru dalam memberikan penilaian kelulusan, Mendikbud meminta semua pihak berpikir positif. "Guru jangan dikit-dikit dicurigai, jangan dianggap nggak mampu, nanti secara psikologis nggak bagus," ujarnya.

Muhadjir menjabarkan, berdasarkan  pemetaan hasil UN, hanya 30 persen sekolah yang berada di atas standar nasional. Pemerintah, kemudian akan membenahi 70 persen sekolah yang berada di bawah standar nasional.

"Yang 70 persen akan kita beri treatment (pembenahan), kita dongkrak bagaimana caranya agar melampaui standar nasional secara bertahap. Kita mulai dari yang paling bawah," ujar dia.

Pembenahan sekolah akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kualitas guru dan lain-lain. Bahkan, ia mengatakan, pembenahan juga dihubungkan dengan revitalisasi sekolah. Pemerintah akan menggunakan anggaran UN untuk revitalisasi dan pemebenahan kualitas sekolah. "Pembenahan fisik, kurikulum, lingkungan. Yang dimoraturium seluruh Indonesia (bukan hanya yang 70 persen)," ujar dia.

Ia belum menyebut sampai kapan batas waktu moratorium tersebut. Namun, moratorium akan berlaku mulai 2017. Ia menyebut, pemerintah belum menentukan berapa tahun sekali waktu pelaksanaan UN. "(Berlaku) tahun 2017, ini masih mengajukan ke presiden karena harus ada Inpres," ujarnya.

sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/16/11/24/oh4x7z382-kemendikbud-usulkan-moratorium-ujian-nasional-mulai-2017

0 komentar:

Post a Comment