Wednesday, December 30, 2020

Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK

Beberapa waktu lalu, pemerintah berencana membuka lowongan 1 juta guru PPPK. Hal ini sebagaimana termuat dalam berita online dibawah ini:

Sebagaimana diketahui, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah ASN (Aparatur Sipil Negara). ASN terdiri dari 2, yaitu PNS dan PPPK.

Lantas, bagaimana gaji dan tunjangan PPPK?

Karena PPPK adalah ASN seperti halnya PNS, maka PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Yang membedakan adalah pensiun. PPPK tidak mendapat uang pensiun dari pemerintah. Untuk lebih lengkapnya dapat melihat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Guru PPPK akan mendapatkan gaji berdasarkan golongan seperti dibawah ini:

ü  Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

ü  Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

ü  Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

ü  Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

ü  Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

ü  Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

ü  Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

ü  Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

ü  Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

ü  Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

ü  Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

ü  Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

ü  Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

ü  Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

ü  Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

ü  Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

ü  Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji, Guru PPPK juga akan mendapatkan tunjangan seperti halnya PNS. Pada pasal 4 Perpres No 98 Tahun 2020 disebutkan bahwa:

(1)  PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat        (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah             tempat PPPK bekerja.

      (2)    Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

             a. tunjangan keluarga;

             b. tunjangan pangan;

       c. tunjangan jabatan struktural;

       d. tunjangan jabatan fungsional; atau

       e. tunjangan lainnya.

      (3)    Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan          peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai                  Negeri Sipil.

Jadi, buat rekan-rekan guru honorer, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya! Selamat berjuang dan Semoga lulus menjadi guru PPPK.

0 komentar:

Post a Comment