UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa
fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Mencermati UU No.20/2003 tersebut, profesi guru
menjadi profesi yang cukup berat dan tidak mudah untuk dilaksanakan.